Rabu, 28 Maret 2012

Demokrasi : konsep & bentuk dalam sistem pemerintahan negara


PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN

Secara umum bahwa pengertian “sistem pemerintahan” sebagai satu kesatuan pengertian dapat diartikan sebagai sesuatu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ pemerintahan (dalam arti luas) yang dengan bekerja sama hendak mencapai suatu maksud dan tujuan. Sistem pemerintahan dapat pula diartikan atau didefinsikan sebagai kumpulan fungsi-fungsi dari lembaga-lembaga pemerintahan yang saling berhubungan sedemikian rupa dalam satu kesatuan ikatan sehingga membentuk suatu metode atau mekanisme guna mencapai suatu maksud dan tujuan pemerintahan.
Sistem pemerintahan tersebut diatas merupakan suatu pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempitnya yaitu didasarkan kepada sistem hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif (kepala dari cabang kekuasaan eksekutif).
Pengertian sistem pemerintahan Indonesia dalam arti sempit adalah hubungan dan kedudukan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sedangkan arti luasnya adalah hubungan dan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah atau dikatakan demokrasi.
Sistem pemerintahan Indonesia ini harus merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dan undang-undang dasar 1945. Dalam  keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam eksistensinya, sistem pemerintahan negara ini akan berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah yang kemudian seterusnya menjadi sistem pemerintahan desa atau kelurahan.
Pada pandangan lain, bahwa demokrasi pun dapat disebut juga sebagai suatu sistem pemerintahan. Pandangan tersebut didasarkan kepada pendekatan prinsip dari pada penggunaan atau fungsi kekuasaan dalam hubungannya antara pemerintah daerah yang diperintah. Sebagai suatu gambarannya dapat kita tinjau dari suatu pengertian demokrasi itu sendiri, dalam hal ini plamenant mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan oleh orang-orang yang dipilih secara bebas dan bertanggung jawab terhadap yang diperintah kemudian Abraham Lincoln mengemukakan pula bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat.
·          Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
·         Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
·          Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
·         Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
·         Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
-         Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

Sumber : http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/

undang-undang yang diamandemen setelah reformasi


1. Lembaga Eksekutif Pasca Reformasi
1.1. Gambaran Lembaga Eksekutif Pasca Reformasi
Sebagaimana dengan ajaran Trias Politica tugas badan eksekutif merupakan peyelenggara undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Di negara demokratis badan eksekutif merupakan kepala negara beserta menteri-menterinya. Eksekutif dijadikan pelaku utama kekuasaan negara. Dalam sisitem Presidensil menteri-menteri merupakan pembantu Presiden dan langsung dipimpin oleh Presiden.
Dalam Sistem Presidensil Presiden memperoleh mandat dari rakyat dan oleh karenanya bertanggung jawab terhadap rakyat. Dalam sistem ini program eksekutif sepenuhnya merupakan tanggung jawab Presiden dengan rakyat. Demikian juga pembentukan kabinet dalam sistem presidensil didasarkan sepenuhnya kepada pilihan Presiden yang umumnya dipilih berdasarkan kriteria yang profesional yang disebut kabinet keahlian36 Sistem pemerintahan Presidensil memiliki tiga karakteristik yang mendasar yaitu : 1. Presiden dipilih langsung oleh rakayat atau melalui dewan pemilih untuk periode tertentu dengan masa jabatan yang pasti dan bertanggug jawab kepada rakyat. Presiden tidak bertanggug jawab kepada legislatif.
2. Presiden tidak dapat diberhentikan dengan mosi tidak percaya dengan alasan politik politik oleh legislatif. Presiden hanya dapat diberhentikan oleh impeachment karena telah melanggar suatu haluan negara. 3. Presiden merupakan Kepala Negara eksekutif tunggal. Presiden berada pada posisi yang kuat dan memiliki kekuasaan yang luas dalam menentukan kebijakan publik dalam batas-batas rambu undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi yang mendasari sistem politik indonesia, sistem yang digunakan dalam hal ini yaitu sistem Presidensiil. Yang di era kekuasaan pada Presiden sedemikian besar sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan kekuasaan politik itu sebahagian besar ada ditangan Presiden. Hal ini akan memberikan konskuensi yaitu melemahnya peranan parpol dan parlemen. Dalam ketentuan sistem politik Indonesia berkaitan dengan negara Indonesia yaitu negara kesatuan. Sebagai negara kesatuan sistem ketatanegaraan yang menetapkan bahwa seluruh wilayah negara tanpa kecuali merupakan kesatuan wilayah administrasi hukum. Dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelum amandemen yang menganut sistem Presidensiil, untuk memahami suasana itu dapat ditandai dengan beberapa hal yaitu Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden. Namun ketika reformasi bergulir banyak perubahan yang dilakukan mengenai kekuasaan eksekutif yaitu melalui empat kali amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
1.2. Kekuasaan, Wewenang dan Tugas Presiden
Kedudukan, kekuasaan, wewenang dan tugas Presiden dalam negara demokrasi modern diatur secara rinci dialam Undang-Undang Dasar. Rincian kewenangan Presiden tersebut dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan Presiden agar tidak menyimpang. Dala sistem Presidensiil, Presiden mempunyai fungsi ganda yaitu sebgai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan diatur dalam pasal 4 Undang- Undang Dasar 1945 baik sebelum atau sesudah amandemen. Kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 terutama dalam Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 1537
1.2.1 Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Eksekutif
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mempunyai tugas melaksanakan undang-undang akan tetapin selain tugas melaksanakan undang-undang Presiden juga memiliki berbagai kekuasaan dan wewenang dalam rangka mencapai tujuan negara. Dalam hal ini Suny Ismail mengemukakan bahwa kekuasaan umum ekskutif adalah berasal dari Undang-Undang Dasar yang anatara lain :
Penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum dan pemerintahan yang bersifat khusus. Presiden sebagai kekuasaaan peyelenggaraan pemerintahan bersifat umum adalah kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara. a. Kekuasaan Administratif Presiden
37 Lihat UUD setelah amandemen.
Sedangkan kekuasaaan Peyelenggaraan negara yang bersifat khusus adalah penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintahan.
Selain bertugas menjalankan undang-undang seorang Presiden juga memiliki wewenang dalam bidang legislatif hal ini terlihat dengan adanya Pembentukan undang-undang oleh Presiden, Penetapan Peraturan pemerintah (PP), Penetapan Peraturan undang-undang (perpu)
Kekuasaan Presiden bidang yudikatif merupakan kekuasaan Presiden dalam memberikan grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi. Kekuasaan ini sering juga disebut dengan kekuasaan Preogratif seorang Presiden. Pasca amandemen UUD 1945 ketentuan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehailitasi mengalami perubahan yang diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
Dengan adanya persyaratan bahwa Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi maka proses check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik b. Kekuasaan Legislatif c. Kekuasaan Yudikatif 1. Presiden memberi grasi amnesti dan rehabilitasi dengan memperhatikan Mahkamah Agung 2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
 d. Kekuasaan Militer
Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara. Dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ketentuan pasal 11 dirubah menjadi tiga ayat, yakni ayat 1 yaitu Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakayat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Dalam pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa selain menguasai militer dan menyatakan perang. Seorang presiden juga diberikan kewenangan untuk membuat sebuah perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian yang tidak mempunyai damapak terhadap APBN, politik dalam negeri dan politik luar negeri tidak perlu dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen menentukan bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan mengharuskan perubahan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. e. Kekuasaan Diplomatik
1.2.2 Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Setelah mengalami perubahan Undang-Undang dasar 1945 kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara mengalami perubhan yang diatur dalam pasal-pasal berikut38: • Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan tertinggi terhadap angakatan darat, angkatan laut dan angakatan udara.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain.
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat – syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan oleh undang-undang • Pasal 11 • Pasal 12
• Pasal 13 1. Presiden mengangkat duta dan konsul 2. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat 3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 38 Lihat UUD 1945 setelah amandemen.  • Pasal 14 1. Presiden memberikan grasi dan rehabilitasai dengan memperhatikan pertimbangan Mahakamah Agung 2. Presiden memberi amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. • Pasal 15
Presiden memberikan gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara yang diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 Pasca amandemen yaitu kewenangan presiden membentuk dewan perimbangn yang bertugas memberi nasihat dan masukan
1.2.3 Tugas dan Wewenang Presiden
Selanjutnya Zakaria bangun dalam bukunya sistem ketatanegaraan republik indonesia juga menjelaskan tentang tugas dan wewenang pemerintahan dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan yaitu : • Pasal 17
1. Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum.
Tugas utama pemerintahan adalah memelihara dan menjaga serta menegakkan ketertiban umum dan keamanan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan Indonesia merdeka adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Tugas ketatausahaan dilaksanakan oleh Sekretaris Negara juga dilaksanakan oleh departemen- departemen dan badan-badan negara. Tugas ketatusahaan negara juga menyangkut pelayanan administrasi kepad masyarakat
Tugas dan wewenang dalam pelayanan umum sering disebut dengan public service. Pelayanan umum meliputi penyediaan rumah sakit, jalan, pendidikan, panti sosial, subsidi, dan pemberian izin bidang usaha
Pada alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa yang menjadi tujuan Indonesia merdeka adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Pemerintah mempunyai tuga dan kewajiban untuk meningktkan kesejahteraan umum dengan menetapkan kebijakan pembangunan di bidang ekonomi. a. Tugas dan wewenang menyelenggarakan tata usaha pemerintahan b. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum c. Tugas dan wewenang administrasi negara dibidang peyelenggaraan kesejahteraan umum
Menurut ketentuan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 maka Presiden mempunyai hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk kemudian diminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat agar RUU yang diajukan presiden disahkan menjadi undang-undang. Setiap undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila RUU yang di ajukan Presiden tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, maka RUU tersebut gagal menjadi undang-undang. RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditentukan dalam pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Dari ketentuan pasal ini pasca amandemen mengharuskan RUU mendapat persetujuan bersama antar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menunjukkan posisi kesetaraaan antara Presiden dan Dewan Perwakilan rakyat.
Undang-undang seringkali membutuhkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Kekuasaan Presiden dalam membentuk PP baik sebelum atau pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengalami perubahan. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1946 yang berbunyi Presiden menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP yang di bentuk dimaksudkan sebagai peraturan menjalankan undang-undang. Materi muatan PP adalah semua materi undang-undang yang perlu di jalanakan dan diatur lebih lanjut sebagaiamana diisyaratkan undang-undang. 2. Kewenangan Presiden dalam membuat peraturan Pemerintah
Universitas Sumatera Utara
Materi yang termuat dalam PP tidak dapat dipisahkan dengan materi yang termuat undang-undang. PP dalam praktik kenegaraan berisi ketentuan yang memperjelas materi yang termuat dalam undang-undang sehingga mempermudah dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Dalam praktek bernegara undang-undang yang mensyaratkan adanya peraturan pelaksana sering tidak dapat dijalankan karena keterlambatan pembuatan PP. DPR sebagai lembaga pengawasan berhak mengingatkan Presiden untuk segera mengeluarkan PP untuk pelaksanaan undang-undang tersebut
Kekuasaan Presiden membuat PERPU diatur dalam pasal 22 Undang- Undang Dasar 1945. Adapun isi pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan pasca amandemen adalah sebagai berikut : 3. Kewenangan Presiden membuat Peraturan Undang-Undang (PERPU)
a. Dalam hal keadaan yang genting, Presiden berhak menetapkan peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang b. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan c. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
1.3 Kedudukan Presiden
Setelah dilakukannya amandemen dalam tubuh Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan seorang Presiden dalam suatu pemerintahan mengalami banyak perubahan. Menurut pasal 4 ayat 2 pasca amanedemen bahwa seorang Presiden dibantu oleh seorang Menteri dalam melakukan kewajibannya. Dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung sebagaimana yang ditentukan Pasal 6A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 di jelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan program kerja yang telah disampaikan kepada rakyat. Dengan demikian seorang Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat atas tugas dan kewajibannya. Oleh karenanya rakyat dapat secara langsung menilai berhasil atau tidakkah seorang Presiden berdasarkan hasil kerjanya.
Selain itu dalam praktek kenegaraan Presiden biasanaya dibantu oleh menteri-menteri negara yang diwujudkan melaui pembentukan kabinet. Hal ini kemudian tertuang dalam pasal 17 Undang-Undang Dasar yang mengatakan bahwa Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Berdasarkan ketentuan ini, maka Presiden memiliki otoritas yang tinggi untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan menteri. Dalam proses penentuan jabatan menteri biasanya bergantung pada kontribusi masing-masing paratai terhadap proses pencalon dan pemungutan suara terhadap Presiden terpilih. Oleh karenanya profesionalisme calon menteri dapat dikalahkan oleh kepentingan partai untuk memperoleh jabatan.
Dalam Pasal 6A dan pasal 17 ayat 2 cukup jelas dinyatakan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat serta menteri diangkat dan diberhentikan oleh seorang Presiden. Jika kita coba hubungkan dengan sistem pemerintahan indonesia maka sudah semestinya kita menganut sistem Presidensial agar sejalan dengan isi pasal diatas dimana sistem presidensial antara lain menyebutkan bahwa Presiden bersifat tunggal sebagai kepala negara, tidak adanya saling menjatuhkan antara DPR dan Presiden, masa jabatan bersifat tiddak pasti, tidak dapat dberhentikan kecuali melanggar suatu konstitusi, bertanggung jawab kepada rakyat serta dipilih oleh rakyat secara langsung.
1.4 Pemilihan Presiden Langsung
Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui pemilihan dalam dua sistem yang berbeda. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelum amandemen ditentukan MPR dengan suara terbanyak sebagaimana yang ditentukan pasal 6 ayat 1 (Sebelum Amandemen). Sedangkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsug pasca amandemen UUD 1945 pada prinsipnya dipilih langsung oleh rakayat sebagaimana yang diatur dalam pasal 6A ayat (1) yang menentukan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung oleh rakayat.
Pasca amandemen Undang- Undang Dasar 1945, Indonesia menganut sistem pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilihan presiden secara langsung adalah konskuensi logis dari sitem pemerintahan Presidensiil yang dianut oleh Indonesia. Pemilihan Presiden secara langsung mengandung makna substansial antara lain :
Universitas Sumatera Utara 1. Penciptaan ekuilibrium (keseimbangan) legitimasi sekaligus check and balances antar lembaga legislatif dan ekskeutif 2. Pertanggungjawaban Presiden terpilih secara langsung kepada konstituen pemilihnya (direct responsible to the people) yang diharapkan mampu menciptakan kondisi yang diperlukan bagi pemrintahan yang legitimate. 3. Penyelenggaraan pemerintahan yang stabil karena kontrol dan legitimasi.39
Selanjutnya dalam langkah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Presiden sesuai dengan ketentuan pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 dituliskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden merupakan dua lembaga yang tidak dapat saling menjatuhkan. Walaupun Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang dituliskan oleh Undang-Undang Dasar Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengambil keputusan sendiri dalam menjatuhkan seorang Presiden melainkan mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili, memriksa dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karenanya kekuasaan tertinggi negara balik lagi kepada konstitusi diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
39 Leo agustino, Pemilihan Presiden secara langsung untuk Indonesia, Analisis CSIS. Tahun XXXI/2003, No.2, Hal. 248
2.Lembaga Legislatif Pasca Reformasi
2.1 Sejarah Berkembangnya Lembaga Legislatif di Indonesia
Dalam perkembangan lembaga legislatif di Indonesia, Parlemen telah menjadi instrumen penting dalam penyelenggarann demokrasi dan merupakan pengejawatan prinsip kedaulatan rakyat dalam bentuk perwakilan. konsep demokrasi ini menempatkan partisipasi sebagai intinya, yang berarti menghendaki ikut sertanya masyarakat dalam pembuatan kebijakan dalam pemerinthan. Pembuatan kebijakan hukum merupakan tindakan politik sehingga dalam proses Rencana Undang-Undang terjadi tiga proses pelaksanaan fungsi sistem politik yaitu fungsi input, fungsi pengolahan dan fungsi output. Oleh karena itu, dinamika dalam parlemen sangat dipengaruhi oleh kepentingan dan kekuatan-kekuatan politik yang bersaing di dalamnya.
Sejarah terbentuknya lembaga legislatif sendiri di awali ketika masa penjajahan Belanda, yang dinamakan Volksraad pada tahun 1918 dibentuk sebagai dampak dari gerakan nasional serta perubuhan yang mendasar di seluruh dunia dengan selesainya Perang Dunia I (1914-1918). Pada awalnya Jumlah anggotaVolksraad sendiri berjumlah 38 orang, ditambah seorang ketua dari seorang belanda yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia kemudian pada tahun 1931 mengalami perubahan dengan mayoritas anggota pribumi yang berjumlah 60 orang dimana Fraksi nasional pimpinan Husni Thamrin. Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia merdeka. Sesuai dengan perkembanan politik di Indonesia perubahan sedikit demi sedikit terjadi di lembaga ini. Perubahan yang signifikan terjadi pada saat aturan pokok kolonial Belanda di Indonesia yaitu
RR (Regeling Reglement) menjadi IS (indische Staatsregeling). Perubahan ini membawa pengaruh pada komposisi dan tugas-tugas Volksraad.40 Pada periode sistem politik demokrasi parlementer (1945-1950) terdapat beberapa badan legislatif yang secara bergantian melaksanakan tugasnya. Pertama adalah (16 Oktober 1945 sampai dengan 15 Februari 1950) yaitu pada waktu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkarya sejak awal kemerdekaan sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan senat Republik Indonesia Serikat. Sejak tanggal 16 Oktober 1945, terjadi perubahan mendesak dalam kedudukannya KNIP. Dalam sidang KNIP 15 Oktober 1945 diusulkan agar tugas dan keudukan KNIP, usulan tersebut ternyata direspon oleh pemerintah dan wakil persiden dalam hal ini Moh. Hatta mengeluarkan sebuah Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945. Dan salah satu butir maklumat tersebut berbunyi “sebelum terbentuk MPR, DPR dan DPA maka KNIP diserahi tugas atau kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN”. Pada masa pemerintahan Soeharto diadakan sebuah pemilu dimana komposisi terdiri dari tujuh partai politik yang terdiri dari Partai Katolik, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Nahdatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Islam Perti dan Golongan Karya. Setelah pemilu 1971 sampai dngan pemilu 1997 hanya diikuti oleh dua partai politik dan Golongan karya. Adapun rincian anggota DPR berdasarkan hasil pemilu pada tahun 1971 dapat dilihat melalui tabel 2.1 dibawah ini. 40 AM Fatwa, Menjalankan Reformasi Membangun Kembali Demokrasi (Jejak Langkah Perlemen Di Indonesia Periode 1999-2004), hal.6-7
Tabel 2.1
Komposisi Anggota DPR pada masa pemerintahan Orde Baru ( Pemilu 1971)
Sumber : Diolah dari Meriam Budiharjo, Dasar- dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008 hal 338
Setelah pemilu 1971, pelaksanaan pemilu secara periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu III diselenggarakan 6 tahun setelah pemilu 1971 yakni tahun 1977 setelah itu pemilu selalu terjadwal sekali dalam lima tahun. namun perbedaannya dengan pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua partai politik dan satu golongan karya. Ini terjadi setelah pemerintahan dan DPR berusaha menyederhanakan jumlah Partai Politik dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975. Dari beberapa kali pelaksanaan pemilu di Indonesia sejak (1971, 1977, 1982, 1992) ada semacam fluktuasi, Nama Partai Politik Jumlah Wakil Di DPR Partai Golongan Karya Pembangunan 227 melalui Pemilihan Umum, 25 diangkat, dan 9 anggota mewakili Irian Jaya Partai Nadhatul Ulama 58 anggota Partai Muslim Indonesia 24 anggota Partai Nasional Indonesia 20 anggota Partai Syarikat Islam Indonesia 10 anggota Partai Kristen Indonesia 7 anggota Partai Katolik 3 anggota Partai Islam Perti 2 anggota Fraksi ABRI 75 anggota ( seluruhnya diangkat)
pergeseran dan perubahan terutama sejak tahun 1967-1970 an meskipun tidak kentara dalam sistem politiknya sendiri.
Adapun periodesisasi sejarah perlemen Indonesia dapat dilihat dalam tabel yang terdapat dibawah ini.
Tabel 2.1
Periode Sejarah Parlemen di Indonesia
Periode Nama Parlemen Jumlah Anggota Masa Tugas Pra Kemerdekaan Volksraad 1918-1942 Kemerdekaan 1. Komite Nasional Pusat 60 29/08/1945- 16/10/1945 2. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) 103 17/10/1945- 14/12/1945 Pasca Kemerdekaan 1.DPR dan Senat RIS 146+32 15/02/1950- 16/08/1950 2.DPR Sementara 16/08/1950- 26/03/1956 Pemilu I 1. DPR RI terdiri dari DPR dan Konstiuante 272 (DPR) 542 (Konstituante) 26/03/1956- 22/07/1959 2. DPR (Dekrit Presiden) 262 22/07/1959- 26/071960 3. DPR Gotong Royong 283 26/06/1960- 15/11/1965 4. DPR Gotong Royong minus PKI (Semua Diangkat) 15/11/1965- 19/11/1965 5. DPR Gotong Royong (Orde baru) 414 19/11/1965- 28/10/1971 Universitas Sumatera Utara Pemilu II (1971) DPR RI 360 dipilih+100 diangkat 28/101971- 30/09/1977 Pemilu III (1977) Pemilu IV (1982) Pemilu V (1987) Pemilu VI (1992) Pemilu VII (1997) Pemilu VIII (1999) Pemilu IX (2004) Pemilu X (2009) DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI 360+100 Diangkat 360+100 Diangkat 400+100 Diangkat 400+100 Dipilih 400+100 Diangkat 462 dipilih+38 diangkat 550 dipilih 550 dipilih 1/10/1977-30/09/1982 1/10/1982-30/09/1987 1/10/1987-30/09/1992 1/10/1992-30/09/1997 1/10/1997-30/09/1999 10/1999-30/09/2004 1/10/2004- 2009 1/10/2009-2014
Sumber : Diolah dari A.M.Fatwa, Melanjutkan Reformasi Membangun Demokrasi, Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2004 Hal. 5
Setelah reformasi maka sususunan dan kedudukan legislatif diatur dengan undang-undang. Anggota MRP dan DPR perode 1999-2004 merupakan produk reformasi yang mayoritas anggotanya dipilih melalui pemilihan umu. Susunan MPR dan DPR sudah mulai mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat walupun belum sepenuhnya karena masih ada ang melalui pengangkatan. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 dan 2 mengharuskan rektrutmen anggota DPR harus melalui pemilihan umum.
2.2. Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR
Dalam menjalankan fungsinya Tugas dan wewenang banyak diatur dalam pasal 5 ayat (1) UUD 194541 . Dimana pasalnya menjelaskan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan presiden. Dari rumusan pasal ini berarti RUU berasal dari presiden. Dan wewenang DPR adalah membahas secara bersama-sama RUU yang diajukan oleh presiden kemudian memberi pendapat berupa penolakan atau persetujuan terhadap RUU untuk disahkan untuk menjadi undang-undang. DPR juga berhak mengajukan RUU dan kemudian dibahas dan disahkan secara bersama-sama dengan presiden. Pasal 21 UUD 1945 ini dikenal sebagai hak inisiatif DPR. Tugas dan wewenang DPR dalam bidang anggaran diatur dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi anggaran pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Bidang anggaran ini merupakan tugas dan wewenang DPR dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tugas dan wewenag DPR secara lebih rinci diatur dalam pasal 33 ayat (2) No.4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang menentukan tugas dan wewenang DPR sebagai berikut : 42
1. Bersama-sama dengan presiden membentuk undang-undang 2. Bersama-sama dengan presiden menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Melaksanakan pengawasan terhadap :  Pelaksanaan undang-undang b. Pelaksanaan APBN c. Kebijakan Pemerintah sesuai denga jiwa UUD 1945 dan Ketetapan MRP 4. Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh BPK yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR untuk mempergunakan sebagai bahan pengawasan. 5. Membahas untuk meratifikasi dan atau memberi persetujuan atas pertnyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden. 6. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat 7. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR atau undang undang kepada DPR ang meliputi : a. Menyampaikan memorandum untuk mengingatkan presiden apabila DPR menganggap presiden melanggar haluan negara dan meminta MPR mengadakan sidang istimewa apabila memorandum kedua tidak diindahkan. b. Memberikan persetujuan kepada presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI c. Mengajukan dua orang calon kepada Presiden untuk mengisi jabatan Ketua, Wakil Ketua dan ketua muda dan hakim anggota MA d. Mengajukan tiga orang calon kepada Presiden untuk mengisi setiap lowongan jabatan ketua, wakil ketua dan anggota BPK Universitas Sumatera Utara e. Memberikan persetujuan kepada pengusulan Gubernur dan deputi gubernur senior BI serta pengangkatannya f. Memilih dan mengajukan anggota Komisi Nasional HAM untuk diresmikan oleh Presiden g. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Persaingan Pengawas Usaha h. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan anggota KPU
Selain itu dalam pasal 28 UU No. 22 tahun 2003 mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang DPR antara lain43 : • Mengajukan rancangan undang-undang
Adanya reformasi melalui amandemen Undang-undang Dasar 1945 telah mendorong pergeseran kekuasaan legislasi yang selama orde baru ditangan • Mengajukan pertanyaan • Menyampaikan usul dan pendapat • Memilih dan dipilih • Membela diri • Imunitas • Protokoler • Keuangan dan administrasi
eksekutif menjadi kembali ketangan eksekutif. Hal ini tentunya telah menjadikan lembaga negara ini kembali dalam fungsi aslinya sebagaimana yang diajarkan dalam Trias Politica. 
 
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/31259/3/Chapter%20II.pdf

undang-undang yang telah diamandemen setelah reformasi



1. Lembaga Eksekutif Pasca Reformasi
1.1. Gambaran Lembaga Eksekutif Pasca Reformasi
Sebagaimana dengan ajaran Trias Politica tugas badan eksekutif merupakan peyelenggara undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Di negara demokratis badan eksekutif merupakan kepala negara beserta menteri-menterinya. Eksekutif dijadikan pelaku utama kekuasaan negara. Dalam sisitem Presidensil menteri-menteri merupakan pembantu Presiden dan langsung dipimpin oleh Presiden.
Dalam Sistem Presidensil Presiden memperoleh mandat dari rakyat dan oleh karenanya bertanggung jawab terhadap rakyat. Dalam sistem ini program eksekutif sepenuhnya merupakan tanggung jawab Presiden dengan rakyat. Demikian juga pembentukan kabinet dalam sistem presidensil didasarkan sepenuhnya kepada pilihan Presiden yang umumnya dipilih berdasarkan kriteria yang profesional yang disebut kabinet keahlian36 Sistem pemerintahan Presidensil memiliki tiga karakteristik yang mendasar yaitu : 1. Presiden dipilih langsung oleh rakayat atau melalui dewan pemilih untuk periode tertentu dengan masa jabatan yang pasti dan bertanggug jawab kepada rakyat. Presiden tidak bertanggug jawab kepada legislatif.
2. Presiden tidak dapat diberhentikan dengan mosi tidak percaya dengan alasan politik politik oleh legislatif. Presiden hanya dapat diberhentikan oleh impeachment karena telah melanggar suatu haluan negara. 3. Presiden merupakan Kepala Negara eksekutif tunggal. Presiden berada pada posisi yang kuat dan memiliki kekuasaan yang luas dalam menentukan kebijakan publik dalam batas-batas rambu undang-undang.
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi yang mendasari sistem politik indonesia, sistem yang digunakan dalam hal ini yaitu sistem Presidensiil. Yang di era kekuasaan pada Presiden sedemikian besar sehingga dalam pelaksanaan pemerintahan kekuasaan politik itu sebahagian besar ada ditangan Presiden. Hal ini akan memberikan konskuensi yaitu melemahnya peranan parpol dan parlemen. Dalam ketentuan sistem politik Indonesia berkaitan dengan negara Indonesia yaitu negara kesatuan. Sebagai negara kesatuan sistem ketatanegaraan yang menetapkan bahwa seluruh wilayah negara tanpa kecuali merupakan kesatuan wilayah administrasi hukum. Dalam konteks Undang-Undang Dasar 1945 yang sebelum amandemen yang menganut sistem Presidensiil, untuk memahami suasana itu dapat ditandai dengan beberapa hal yaitu Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan Presiden. Namun ketika reformasi bergulir banyak perubahan yang dilakukan mengenai kekuasaan eksekutif yaitu melalui empat kali amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
1.2. Kekuasaan, Wewenang dan Tugas Presiden
Kedudukan, kekuasaan, wewenang dan tugas Presiden dalam negara demokrasi modern diatur secara rinci dialam Undang-Undang Dasar. Rincian kewenangan Presiden tersebut dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan Presiden agar tidak menyimpang. Dala sistem Presidensiil, Presiden mempunyai fungsi ganda yaitu sebgai Kepala Pemerintahan dan sebagai Kepala Negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan diatur dalam pasal 4 Undang- Undang Dasar 1945 baik sebelum atau sesudah amandemen. Kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 terutama dalam Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 1537
1.2.1 Kekuasaan Presiden Sebagai Kepala Eksekutif
Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif mempunyai tugas melaksanakan undang-undang akan tetapin selain tugas melaksanakan undang-undang Presiden juga memiliki berbagai kekuasaan dan wewenang dalam rangka mencapai tujuan negara. Dalam hal ini Suny Ismail mengemukakan bahwa kekuasaan umum ekskutif adalah berasal dari Undang-Undang Dasar yang anatara lain :
Penyelenggaraan kekuasaan eksekutif dapat dibedakan antara kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum dan pemerintahan yang bersifat khusus. Presiden sebagai kekuasaaan peyelenggaraan pemerintahan bersifat umum adalah kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara. a. Kekuasaan Administratif Presiden
37 Lihat UUD setelah amandemen.
Sedangkan kekuasaaan Peyelenggaraan negara yang bersifat khusus adalah penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintahan.
Selain bertugas menjalankan undang-undang seorang Presiden juga memiliki wewenang dalam bidang legislatif hal ini terlihat dengan adanya Pembentukan undang-undang oleh Presiden, Penetapan Peraturan pemerintah (PP), Penetapan Peraturan undang-undang (perpu)
Kekuasaan Presiden bidang yudikatif merupakan kekuasaan Presiden dalam memberikan grasi, abolisi, amnesti dan rehabilitasi. Kekuasaan ini sering juga disebut dengan kekuasaan Preogratif seorang Presiden. Pasca amandemen UUD 1945 ketentuan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehailitasi mengalami perubahan yang diatur dalam pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi :
Dengan adanya persyaratan bahwa Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi maka proses check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik b. Kekuasaan Legislatif c. Kekuasaan Yudikatif 1. Presiden memberi grasi amnesti dan rehabilitasi dengan memperhatikan Mahkamah Agung 2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
 d. Kekuasaan Militer
Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara. Dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ketentuan pasal 11 dirubah menjadi tiga ayat, yakni ayat 1 yaitu Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakayat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Dalam pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa selain menguasai militer dan menyatakan perang. Seorang presiden juga diberikan kewenangan untuk membuat sebuah perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian yang tidak mempunyai damapak terhadap APBN, politik dalam negeri dan politik luar negeri tidak perlu dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen menentukan bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan mengharuskan perubahan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. e. Kekuasaan Diplomatik
1.2.2 Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Setelah mengalami perubahan Undang-Undang dasar 1945 kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara mengalami perubhan yang diatur dalam pasal-pasal berikut38: • Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan tertinggi terhadap angakatan darat, angkatan laut dan angakatan udara.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain.
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat – syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan oleh undang-undang • Pasal 11 • Pasal 12
• Pasal 13 1. Presiden mengangkat duta dan konsul 2. Dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat 3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 38 Lihat UUD 1945 setelah amandemen.  • Pasal 14 1. Presiden memberikan grasi dan rehabilitasai dengan memperhatikan pertimbangan Mahakamah Agung 2. Presiden memberi amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. • Pasal 15
Presiden memberikan gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara yang diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 Pasca amandemen yaitu kewenangan presiden membentuk dewan perimbangn yang bertugas memberi nasihat dan masukan
1.2.3 Tugas dan Wewenang Presiden
Selanjutnya Zakaria bangun dalam bukunya sistem ketatanegaraan republik indonesia juga menjelaskan tentang tugas dan wewenang pemerintahan dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan yaitu : • Pasal 17
1. Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum.
Tugas utama pemerintahan adalah memelihara dan menjaga serta menegakkan ketertiban umum dan keamanan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat dengan tegas menyebutkan bahwa tujuan Indonesia merdeka adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Tugas ketatausahaan dilaksanakan oleh Sekretaris Negara juga dilaksanakan oleh departemen- departemen dan badan-badan negara. Tugas ketatusahaan negara juga menyangkut pelayanan administrasi kepad masyarakat
Tugas dan wewenang dalam pelayanan umum sering disebut dengan public service. Pelayanan umum meliputi penyediaan rumah sakit, jalan, pendidikan, panti sosial, subsidi, dan pemberian izin bidang usaha
Pada alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa yang menjadi tujuan Indonesia merdeka adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Pemerintah mempunyai tuga dan kewajiban untuk meningktkan kesejahteraan umum dengan menetapkan kebijakan pembangunan di bidang ekonomi. a. Tugas dan wewenang menyelenggarakan tata usaha pemerintahan b. Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum c. Tugas dan wewenang administrasi negara dibidang peyelenggaraan kesejahteraan umum
Menurut ketentuan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 maka Presiden mempunyai hak inisiatif untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk kemudian diminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat agar RUU yang diajukan presiden disahkan menjadi undang-undang. Setiap undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila RUU yang di ajukan Presiden tidak disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, maka RUU tersebut gagal menjadi undang-undang. RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditentukan dalam pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Dari ketentuan pasal ini pasca amandemen mengharuskan RUU mendapat persetujuan bersama antar Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat yang menunjukkan posisi kesetaraaan antara Presiden dan Dewan Perwakilan rakyat.
Undang-undang seringkali membutuhkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Kekuasaan Presiden dalam membentuk PP baik sebelum atau pasca amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengalami perubahan. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1946 yang berbunyi Presiden menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. PP yang di bentuk dimaksudkan sebagai peraturan menjalankan undang-undang. Materi muatan PP adalah semua materi undang-undang yang perlu di jalanakan dan diatur lebih lanjut sebagaiamana diisyaratkan undang-undang. 2. Kewenangan Presiden dalam membuat peraturan Pemerintah
Universitas Sumatera Utara
Materi yang termuat dalam PP tidak dapat dipisahkan dengan materi yang termuat undang-undang. PP dalam praktik kenegaraan berisi ketentuan yang memperjelas materi yang termuat dalam undang-undang sehingga mempermudah dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Dalam praktek bernegara undang-undang yang mensyaratkan adanya peraturan pelaksana sering tidak dapat dijalankan karena keterlambatan pembuatan PP. DPR sebagai lembaga pengawasan berhak mengingatkan Presiden untuk segera mengeluarkan PP untuk pelaksanaan undang-undang tersebut
Kekuasaan Presiden membuat PERPU diatur dalam pasal 22 Undang- Undang Dasar 1945. Adapun isi pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum dan pasca amandemen adalah sebagai berikut : 3. Kewenangan Presiden membuat Peraturan Undang-Undang (PERPU)
a. Dalam hal keadaan yang genting, Presiden berhak menetapkan peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang b. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan c. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
1.3 Kedudukan Presiden
Setelah dilakukannya amandemen dalam tubuh Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan seorang Presiden dalam suatu pemerintahan mengalami banyak perubahan. Menurut pasal 4 ayat 2 pasca amanedemen bahwa seorang Presiden dibantu oleh seorang Menteri dalam melakukan kewajibannya. Dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung sebagaimana yang ditentukan Pasal 6A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 di jelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan program kerja yang telah disampaikan kepada rakyat. Dengan demikian seorang Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat atas tugas dan kewajibannya. Oleh karenanya rakyat dapat secara langsung menilai berhasil atau tidakkah seorang Presiden berdasarkan hasil kerjanya.
Selain itu dalam praktek kenegaraan Presiden biasanaya dibantu oleh menteri-menteri negara yang diwujudkan melaui pembentukan kabinet. Hal ini kemudian tertuang dalam pasal 17 Undang-Undang Dasar yang mengatakan bahwa Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Berdasarkan ketentuan ini, maka Presiden memiliki otoritas yang tinggi untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan menteri. Dalam proses penentuan jabatan menteri biasanya bergantung pada kontribusi masing-masing paratai terhadap proses pencalon dan pemungutan suara terhadap Presiden terpilih. Oleh karenanya profesionalisme calon menteri dapat dikalahkan oleh kepentingan partai untuk memperoleh jabatan.
Dalam Pasal 6A dan pasal 17 ayat 2 cukup jelas dinyatakan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat serta menteri diangkat dan diberhentikan oleh seorang Presiden. Jika kita coba hubungkan dengan sistem pemerintahan indonesia maka sudah semestinya kita menganut sistem Presidensial agar sejalan dengan isi pasal diatas dimana sistem presidensial antara lain menyebutkan bahwa Presiden bersifat tunggal sebagai kepala negara, tidak adanya saling menjatuhkan antara DPR dan Presiden, masa jabatan bersifat tiddak pasti, tidak dapat dberhentikan kecuali melanggar suatu konstitusi, bertanggung jawab kepada rakyat serta dipilih oleh rakyat secara langsung.
1.4 Pemilihan Presiden Langsung
Pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan melalui pemilihan dalam dua sistem yang berbeda. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelum amandemen ditentukan MPR dengan suara terbanyak sebagaimana yang ditentukan pasal 6 ayat 1 (Sebelum Amandemen). Sedangkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsug pasca amandemen UUD 1945 pada prinsipnya dipilih langsung oleh rakayat sebagaimana yang diatur dalam pasal 6A ayat (1) yang menentukan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung oleh rakayat.
Pasca amandemen Undang- Undang Dasar 1945, Indonesia menganut sistem pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Pemilihan presiden secara langsung adalah konskuensi logis dari sitem pemerintahan Presidensiil yang dianut oleh Indonesia. Pemilihan Presiden secara langsung mengandung makna substansial antara lain :
Universitas Sumatera Utara 1. Penciptaan ekuilibrium (keseimbangan) legitimasi sekaligus check and balances antar lembaga legislatif dan ekskeutif 2. Pertanggungjawaban Presiden terpilih secara langsung kepada konstituen pemilihnya (direct responsible to the people) yang diharapkan mampu menciptakan kondisi yang diperlukan bagi pemrintahan yang legitimate. 3. Penyelenggaraan pemerintahan yang stabil karena kontrol dan legitimasi.39
Selanjutnya dalam langkah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Presiden sesuai dengan ketentuan pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 dituliskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden merupakan dua lembaga yang tidak dapat saling menjatuhkan. Walaupun Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana yang dituliskan oleh Undang-Undang Dasar Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengambil keputusan sendiri dalam menjatuhkan seorang Presiden melainkan mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili, memriksa dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karenanya kekuasaan tertinggi negara balik lagi kepada konstitusi diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
39 Leo agustino, Pemilihan Presiden secara langsung untuk Indonesia, Analisis CSIS. Tahun XXXI/2003, No.2, Hal. 248
2.Lembaga Legislatif Pasca Reformasi
2.1 Sejarah Berkembangnya Lembaga Legislatif di Indonesia
Dalam perkembangan lembaga legislatif di Indonesia, Parlemen telah menjadi instrumen penting dalam penyelenggarann demokrasi dan merupakan pengejawatan prinsip kedaulatan rakyat dalam bentuk perwakilan. konsep demokrasi ini menempatkan partisipasi sebagai intinya, yang berarti menghendaki ikut sertanya masyarakat dalam pembuatan kebijakan dalam pemerinthan. Pembuatan kebijakan hukum merupakan tindakan politik sehingga dalam proses Rencana Undang-Undang terjadi tiga proses pelaksanaan fungsi sistem politik yaitu fungsi input, fungsi pengolahan dan fungsi output. Oleh karena itu, dinamika dalam parlemen sangat dipengaruhi oleh kepentingan dan kekuatan-kekuatan politik yang bersaing di dalamnya.
Sejarah terbentuknya lembaga legislatif sendiri di awali ketika masa penjajahan Belanda, yang dinamakan Volksraad pada tahun 1918 dibentuk sebagai dampak dari gerakan nasional serta perubuhan yang mendasar di seluruh dunia dengan selesainya Perang Dunia I (1914-1918). Pada awalnya Jumlah anggotaVolksraad sendiri berjumlah 38 orang, ditambah seorang ketua dari seorang belanda yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia kemudian pada tahun 1931 mengalami perubahan dengan mayoritas anggota pribumi yang berjumlah 60 orang dimana Fraksi nasional pimpinan Husni Thamrin. Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia merdeka. Sesuai dengan perkembanan politik di Indonesia perubahan sedikit demi sedikit terjadi di lembaga ini. Perubahan yang signifikan terjadi pada saat aturan pokok kolonial Belanda di Indonesia yaitu
RR (Regeling Reglement) menjadi IS (indische Staatsregeling). Perubahan ini membawa pengaruh pada komposisi dan tugas-tugas Volksraad.40 Pada periode sistem politik demokrasi parlementer (1945-1950) terdapat beberapa badan legislatif yang secara bergantian melaksanakan tugasnya. Pertama adalah (16 Oktober 1945 sampai dengan 15 Februari 1950) yaitu pada waktu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) berkarya sejak awal kemerdekaan sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan senat Republik Indonesia Serikat. Sejak tanggal 16 Oktober 1945, terjadi perubahan mendesak dalam kedudukannya KNIP. Dalam sidang KNIP 15 Oktober 1945 diusulkan agar tugas dan keudukan KNIP, usulan tersebut ternyata direspon oleh pemerintah dan wakil persiden dalam hal ini Moh. Hatta mengeluarkan sebuah Maklumat Pemerintah No. X tanggal 16 Oktober 1945. Dan salah satu butir maklumat tersebut berbunyi “sebelum terbentuk MPR, DPR dan DPA maka KNIP diserahi tugas atau kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN”. Pada masa pemerintahan Soeharto diadakan sebuah pemilu dimana komposisi terdiri dari tujuh partai politik yang terdiri dari Partai Katolik, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Nahdatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Islam Perti dan Golongan Karya. Setelah pemilu 1971 sampai dngan pemilu 1997 hanya diikuti oleh dua partai politik dan Golongan karya. Adapun rincian anggota DPR berdasarkan hasil pemilu pada tahun 1971 dapat dilihat melalui tabel 2.1 dibawah ini. 40 AM Fatwa, Menjalankan Reformasi Membangun Kembali Demokrasi (Jejak Langkah Perlemen Di Indonesia Periode 1999-2004), hal.6-7
Tabel 2.1
Komposisi Anggota DPR pada masa pemerintahan Orde Baru ( Pemilu 1971)
Sumber : Diolah dari Meriam Budiharjo, Dasar- dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008 hal 338
Setelah pemilu 1971, pelaksanaan pemilu secara periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu III diselenggarakan 6 tahun setelah pemilu 1971 yakni tahun 1977 setelah itu pemilu selalu terjadwal sekali dalam lima tahun. namun perbedaannya dengan pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua partai politik dan satu golongan karya. Ini terjadi setelah pemerintahan dan DPR berusaha menyederhanakan jumlah Partai Politik dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975. Dari beberapa kali pelaksanaan pemilu di Indonesia sejak (1971, 1977, 1982, 1992) ada semacam fluktuasi, Nama Partai Politik Jumlah Wakil Di DPR Partai Golongan Karya Pembangunan 227 melalui Pemilihan Umum, 25 diangkat, dan 9 anggota mewakili Irian Jaya Partai Nadhatul Ulama 58 anggota Partai Muslim Indonesia 24 anggota Partai Nasional Indonesia 20 anggota Partai Syarikat Islam Indonesia 10 anggota Partai Kristen Indonesia 7 anggota Partai Katolik 3 anggota Partai Islam Perti 2 anggota Fraksi ABRI 75 anggota ( seluruhnya diangkat)
pergeseran dan perubahan terutama sejak tahun 1967-1970 an meskipun tidak kentara dalam sistem politiknya sendiri.
Adapun periodesisasi sejarah perlemen Indonesia dapat dilihat dalam tabel yang terdapat dibawah ini.
Tabel 2.1
Periode Sejarah Parlemen di Indonesia
Periode Nama Parlemen Jumlah Anggota Masa Tugas Pra Kemerdekaan Volksraad 1918-1942 Kemerdekaan 1. Komite Nasional Pusat 60 29/08/1945- 16/10/1945 2. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) 103 17/10/1945- 14/12/1945 Pasca Kemerdekaan 1.DPR dan Senat RIS 146+32 15/02/1950- 16/08/1950 2.DPR Sementara 16/08/1950- 26/03/1956 Pemilu I 1. DPR RI terdiri dari DPR dan Konstiuante 272 (DPR) 542 (Konstituante) 26/03/1956- 22/07/1959 2. DPR (Dekrit Presiden) 262 22/07/1959- 26/071960 3. DPR Gotong Royong 283 26/06/1960- 15/11/1965 4. DPR Gotong Royong minus PKI (Semua Diangkat) 15/11/1965- 19/11/1965 5. DPR Gotong Royong (Orde baru) 414 19/11/1965- 28/10/1971 Universitas Sumatera Utara Pemilu II (1971) DPR RI 360 dipilih+100 diangkat 28/101971- 30/09/1977 Pemilu III (1977) Pemilu IV (1982) Pemilu V (1987) Pemilu VI (1992) Pemilu VII (1997) Pemilu VIII (1999) Pemilu IX (2004) Pemilu X (2009) DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI DPR RI 360+100 Diangkat 360+100 Diangkat 400+100 Diangkat 400+100 Dipilih 400+100 Diangkat 462 dipilih+38 diangkat 550 dipilih 550 dipilih 1/10/1977-30/09/1982 1/10/1982-30/09/1987 1/10/1987-30/09/1992 1/10/1992-30/09/1997 1/10/1997-30/09/1999 10/1999-30/09/2004 1/10/2004- 2009 1/10/2009-2014
Sumber : Diolah dari A.M.Fatwa, Melanjutkan Reformasi Membangun Demokrasi, Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2004 Hal. 5
Setelah reformasi maka sususunan dan kedudukan legislatif diatur dengan undang-undang. Anggota MRP dan DPR perode 1999-2004 merupakan produk reformasi yang mayoritas anggotanya dipilih melalui pemilihan umu. Susunan MPR dan DPR sudah mulai mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat walupun belum sepenuhnya karena masih ada ang melalui pengangkatan. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 dan 2 mengharuskan rektrutmen anggota DPR harus melalui pemilihan umum.
2.2. Fungsi, Tugas dan Wewenang DPR
Dalam menjalankan fungsinya Tugas dan wewenang banyak diatur dalam pasal 5 ayat (1) UUD 194541 . Dimana pasalnya menjelaskan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang berada di tangan presiden. Dari rumusan pasal ini berarti RUU berasal dari presiden. Dan wewenang DPR adalah membahas secara bersama-sama RUU yang diajukan oleh presiden kemudian memberi pendapat berupa penolakan atau persetujuan terhadap RUU untuk disahkan untuk menjadi undang-undang. DPR juga berhak mengajukan RUU dan kemudian dibahas dan disahkan secara bersama-sama dengan presiden. Pasal 21 UUD 1945 ini dikenal sebagai hak inisiatif DPR. Tugas dan wewenang DPR dalam bidang anggaran diatur dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi anggaran pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang. Bidang anggaran ini merupakan tugas dan wewenang DPR dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tugas dan wewenag DPR secara lebih rinci diatur dalam pasal 33 ayat (2) No.4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD yang menentukan tugas dan wewenang DPR sebagai berikut : 42
1. Bersama-sama dengan presiden membentuk undang-undang 2. Bersama-sama dengan presiden menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Melaksanakan pengawasan terhadap :  Pelaksanaan undang-undang b. Pelaksanaan APBN c. Kebijakan Pemerintah sesuai denga jiwa UUD 1945 dan Ketetapan MRP 4. Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh BPK yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR untuk mempergunakan sebagai bahan pengawasan. 5. Membahas untuk meratifikasi dan atau memberi persetujuan atas pertnyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden. 6. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat 7. Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR atau undang undang kepada DPR ang meliputi : a. Menyampaikan memorandum untuk mengingatkan presiden apabila DPR menganggap presiden melanggar haluan negara dan meminta MPR mengadakan sidang istimewa apabila memorandum kedua tidak diindahkan. b. Memberikan persetujuan kepada presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dan Panglima TNI c. Mengajukan dua orang calon kepada Presiden untuk mengisi jabatan Ketua, Wakil Ketua dan ketua muda dan hakim anggota MA d. Mengajukan tiga orang calon kepada Presiden untuk mengisi setiap lowongan jabatan ketua, wakil ketua dan anggota BPK Universitas Sumatera Utara e. Memberikan persetujuan kepada pengusulan Gubernur dan deputi gubernur senior BI serta pengangkatannya f. Memilih dan mengajukan anggota Komisi Nasional HAM untuk diresmikan oleh Presiden g. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Persaingan Pengawas Usaha h. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan anggota KPU
Selain itu dalam pasal 28 UU No. 22 tahun 2003 mengatur pelaksanaan tugas dan wewenang DPR antara lain43 : • Mengajukan rancangan undang-undang
Adanya reformasi melalui amandemen Undang-undang Dasar 1945 telah mendorong pergeseran kekuasaan legislasi yang selama orde baru ditangan • Mengajukan pertanyaan • Menyampaikan usul dan pendapat • Memilih dan dipilih • Membela diri • Imunitas • Protokoler • Keuangan dan administrasi
eksekutif menjadi kembali ketangan eksekutif. Hal ini tentunya telah menjadikan lembaga negara ini kembali dalam fungsi aslinya sebagaimana yang diajarkan dalam Trias Politica.