Jumat, 08 November 2013

Penelitian Kasus Korupsi Indonesia



Latar Belakang Penelitian
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak lembaga hukum yang menaungi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masalah yang semakin lama semakin meningkat, khususnya maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus korupsi yang marak di Indonesia saat ini bukan hanya kasus korupsi yang ditimbulkan oleh pejabat dan petinggi-petinggi negara namun pengusaha-pengusaha kelas atas pun sudah mulai meramaikan kasus tersebut. Bahkan lembaga hokum tertinggi di Indonesia pun sudah menunjukkan perannya dalam kasus tersebut seperti kasus korupsi yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi di yang baru saja terjadi. Korupsi seakan sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia namun hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Korupsi menimbulkan banyak kerugian baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang dapat menaungi permasalahan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga negara utama (main state’s organ) dan lembaga negara pembantu (auxiliary state’s organ). Lembaga yang menaungi kasus korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh presiden, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK merupakan lembaga konstitusional. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian empiris berdasarkan data-data kasus korupsi di Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui upaya dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Perumusan Masalah
  Setelah mengetahui latar belakang dari penelitian kasus tersebut, didapat masalah apa saja yang dihadapi. Apa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Apa akibat yang ditimbulkan oleh maraknya kasus korupsi di Indonesia. Serta bagaimanakah upaya yang akan dilakukan untuk pemberantasan korupsi tersebut.


Hipotesis Penelitian
Penelitian dilakukan dengan menggunakan beberapa hipotesa yang akan diuji pada penelitian kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Hipotesis tersebut disusun dengan mengarah pada tujuan penelitian.
1.        Hipotesis yang pertama menyatakan bahwa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia dikarenakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. 
2.        Hipotesis kedua menyatakan terjadinya ketimpangan social karena maraknya kasus korupsi tersebut.
3.        Hipotesis ketika menyatakan bahwa telah dilakukan tindakan-tindakan tegas untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tujuan Penelitian
Setelah mengetahui latar belakang dan perumusan masalah dari studi kasus, dapat diperoleh tujuan yang ingin dicapai. Berikut merupakan tujuan yang terdapat dalam penelitian kasus korupsi di Indonesia.
1.        Mengetahui penyebab dari maraknya kasus korupsi di Indonesia.
2.        Dapat mengetahui seberapa besar masalah korupsi yang alami oleh Indonesia.
3.        Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
4.        Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Tipe Hubungan Antar Variabel
Variabel yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pemerintah selaku pelaku utama dalam kasus tersebut dan bangsa atau rakyat Indonesia selaku variabel kedua. Tipe hubungan yang terdapat dalam penelitian ini adalah tipe hubungan antar variabel sebab-akibat. Hal tersebut dapat menyatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah lemahnya moral pmerintah dan tekanan ekonomi yang mendasari terjadinya kasus tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kewibawaan pemerintah dimata bangsa atau rakyat Indonesia dan juga mengakibatkan ketimpangan sosial yang sangat jauh antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

Lingkungan dan Pengendalian Penelitian Terhadap Variabel
Penelitian ini dilakukan di Negara Republik Indonesia yang menggambarkan maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap rakyat atau bangsa Indonesia itu sendiri. Penelitian ini dilakukan hanya terhadap system pemerintahan di Indonesia dan hanya menggunakan dua variabel yaitu pemerintah Indonesia sebagai variabel pertam dan bangsa atau rakyat Indonesia sebagai variabel kedua.

Unit Analisis
Analisis penelitian yang dilakukan menyangkut beberapa unit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan dan pengujian. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan historis dan pendekatan sosiologis sementara pengujian yang dilakukan dengan uji statistik. Pendekatan historis mencakup korupsi di Indonsi telah membudaya sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Pendekata sosiologis mencakup korupsi yang didefinisikan sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau untuk perorangan, keluarga dekat, atau kelompok sendiri (Syafuan, 1999). Pengujian yang dilakukan adalah uji statistic yang dilakukan berdasarkan tabulasi data penanganan korupsi oleh KPK dari tahun 2004-2013 dengan jumlah penyelidikan sebesar 569 kasus korupsi. Angka tersebut merupakan angka yang sangat famtastis untuk kasus kejahatan yang marak di Indonesia.
chart.jpeg
Chart Tabulasi Data Penanganan Korupsi
Dari chart diatas dapat dianalisis bahwa terjadi kenaikan yang sangat pesat dari tahun ketahun untuk kasus korupsi di Indonesia. Dapat pula dilihat bahwa eksekusi yang dilakukan tidak sebanding dengan penyelidikan yang dilakukan.

Dimensi Waktu
Dimensi waktu yang digunakan dalam penelitian ini adalah study cross sectional-study time series atau data yang berupa rentetan waktu. Dimensi tersebut digunakan karena data statistic yang digunakan berdasarkan tabulasi data penanganan korupsi olh KPK dari tahun 2004 sampai tahun 2013.

Selasa, 15 Oktober 2013

PENELITIAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Latar Belakang Permasalahan
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak lembaga hukum yang menaungi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masalah yang semakin lama semakin meningkat, khususnya maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus korupsi yang marak di Indonesia saat ini bukan hanya kasus korupsi yang ditimbulkan oleh pejabat dan petinggi-petinggi negara namun pengusaha-pengusaha kelas atas pun sudah mulai meramaikan kasus tersebut. Bahkan lembaga hokum tertinggi di Indonesia pun sudah menunjukkan perannya dalam kasus tersebut seperti kasus korupsi yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi di yang baru saja terjadi. Korupsi seakan sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia namun hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Korupsi menimbulkan banyak kerugian baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang dapat menaungi permasalahan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga negara utama (main state’s organ) dan lembaga negara pembantu (auxiliary state’s organ). Lembaga yang menaungi kasus korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh presiden, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK merupakan lembaga konstitusional. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian empiris berdasarkan data-data kasus korupsi di Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui upaya dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Perumusan Masalah
  Setelah mengetahui latar belakang dari penelitian kasus tersebut, didapat masalah apa saja yang dihadapi. Apa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Apa akibat yang ditimbulkan oleh maraknya kasus korupsi di Indonesia. Serta bagaimanakah upaya yang akan dilakukan untuk pemberantasan korupsi tersebut.

Tujuan Penelitian
Setelah mengetahui latar belakang dan perumusan masalah dari studi kasus, dapat diperoleh tujuan yang ingin dicapai. Berikut merupakan tujuan yang terdapat dalam penelitian kasus korupsi di Indonesia.
1.        Mengetahui penyebab dari maraknya kasus korupsi di Indonesia.
2.        Dapat mengetahui seberapa besar masalah korupsi yang alami oleh Indonesia.
3.        Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
4.        Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

PENELITIAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Latar Belakang Permasalahan
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak lembaga hukum yang menaungi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masalah yang semakin lama semakin meningkat, khususnya maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus korupsi yang marak di Indonesia saat ini bukan hanya kasus korupsi yang ditimbulkan oleh pejabat dan petinggi-petinggi negara namun pengusaha-pengusaha kelas atas pun sudah mulai meramaikan kasus tersebut. Bahkan lembaga hokum tertinggi di Indonesia pun sudah menunjukkan perannya dalam kasus tersebut seperti kasus korupsi yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi di yang baru saja terjadi. Korupsi seakan sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia namun hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Korupsi menimbulkan banyak kerugian baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang dapat menaungi permasalahan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga negara utama (main state’s organ) dan lembaga negara pembantu (auxiliary state’s organ). Lembaga yang menaungi kasus korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh presiden, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK merupakan lembaga konstitusional. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian empiris berdasarkan data-data kasus korupsi di Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui upaya dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Perumusan Masalah
  Setelah mengetahui latar belakang dari penelitian kasus tersebut, didapat masalah apa saja yang dihadapi. Apa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Apa akibat yang ditimbulkan oleh maraknya kasus korupsi di Indonesia. Serta bagaimanakah upaya yang akan dilakukan untuk pemberantasan korupsi tersebut.
 
Tujuan Penelitian
Setelah mengetahui latar belakang dan perumusan masalah dari studi kasus, dapat diperoleh tujuan yang ingin dicapai. Berikut merupakan tujuan yang terdapat dalam penelitian kasus korupsi di Indonesia.
1.        Mengetahui penyebab dari maraknya kasus korupsi di Indonesia.
2.        Dapat mengetahui seberapa besar masalah korupsi yang alami oleh Indonesia.
3.        Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
4.        Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

PENELITIAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Latar Belakang Permasalahan
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak lembaga hukum yang menaungi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masalah yang semakin lama semakin meningkat, khususnya maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus korupsi yang marak di Indonesia saat ini bukan hanya kasus korupsi yang ditimbulkan oleh pejabat dan petinggi-petinggi negara namun pengusaha-pengusaha kelas atas pun sudah mulai meramaikan kasus tersebut. Bahkan lembaga hokum tertinggi di Indonesia pun sudah menunjukkan perannya dalam kasus tersebut seperti kasus korupsi yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi di yang baru saja terjadi. Korupsi seakan sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia namun hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Korupsi menimbulkan banyak kerugian baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang dapat menaungi permasalahan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga negara utama (main state’s organ) dan lembaga negara pembantu (auxiliary state’s organ). Lembaga yang menaungi kasus korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh presiden, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK merupakan lembaga konstitusional. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian empiris berdasarkan data-data kasus korupsi di Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui upaya dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Perumusan Masalah
  Setelah mengetahui latar belakang dari penelitian kasus tersebut, didapat masalah apa saja yang dihadapi. Apa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Apa akibat yang ditimbulkan oleh maraknya kasus korupsi di Indonesia. Serta bagaimanakah upaya yang akan dilakukan untuk pemberantasan korupsi tersebut.
 
Tujuan Penelitian
Setelah mengetahui latar belakang dan perumusan masalah dari studi kasus, dapat diperoleh tujuan yang ingin dicapai. Berikut merupakan tujuan yang terdapat dalam penelitian kasus korupsi di Indonesia.
1.        Mengetahui penyebab dari maraknya kasus korupsi di Indonesia.
2.        Dapat mengetahui seberapa besar masalah korupsi yang alami oleh Indonesia.
3.        Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
4.        Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Selasa, 25 Juni 2013

HUKUM INDUSTRI MENGENAI "BLACK MARKET"

kali ini kata akan membahas mengenai apakah dasar hukum bagi penjualan telepon selular yang black market atau tanpa garansi?

 Istilah black market diterjemahkan sebagai pasar gelap oleh kamus “English-Indonesia” yang kami akses dari situs kamus.ugm.ac.id. Kemudian, menurut buku “Belajar Hidup Bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan” yang ditulis oleh Lydia Herlina Martono et.al. (hlm. 20), suatu perdagangan yang dilakukan di pasar gelap, artinya dilakukan di luar jalur resmi sebab melanggar hukum.Mahkamah Agung dalam Putusan No. 527 K/Pdt/2006 juga menggunakan istilah black market untuk menyebut suatu perdagangan yang tidak resmi.Cakupan istilah pasar gelap ini cukup luas, selama perdagangan tersebut melanggar hukum dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap. Misalnya, barang (telepon selular) yang diperdagangkan tersebut merupakan hasil pencurian, penyelundupan, atau tidak dilengkapi perizinan untuk dapat diperdagangkan, sehingga melanggar suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dasar dari terjadinya jual beli adalah perjanjian jual beli. Salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah adanya sebab yang halal yakni sebab yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum (lihat Pasal 1337 KUHPer).Sehingga, jika telepon selular yang diperdagangkan itu diperoleh dari hasil pencurian, penyelundupan, penadahan atau diperoleh dengan cara-cara lain yang melanggar undang-undang, dapat dikatakan jual beli tersebut tidak resmi/tidak sah dan terhadap pelakunya dapat dijerat dengan pasal-pasal pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).Selain itu, telepon selular termasuk produk telematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.: 19/M-DAG/PER/5/2009 (“Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009”). Definisi produk telematika menurut Pasal 1 angka 1 Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 adalah sebagai berikut:
“Produk telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, industri kreatif teknologi informasi, dan komunikasi.” 
Telepon selular, menurut ketentuan Lampiran I Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009, merupakan salah satu produk yang wajib dijual dengan disertai kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.Hal tersebut terkait juga pengaturan Pasal 2 ayat (1) Permendag 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:

“Setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan (garansi purna jual) dalam Bahasa Indonesia.

Karena itu, terhadap penjual telepon selular yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 berlaku ketentuan Pasal 22 Permen 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menyatakan bahwa:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat [1], dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).”

Jika kita melihat pada ketentuan UUPK, Pasal 8 ayat (1) huruf j UUPK menyatakan bahwa seorang pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap pelanggaran Pasal 8 UUK ini pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (lihat Pasal 62 ayat [1] UUPK).

Maka, berdasarkan pengaturan Pasal 62 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat (1) UUPK seorang penjual telepon selular yang tidak memberikan kartu garansi dan layanan purna jual dapat dikenai sanksi pidana. Lebih lanjut, mengenai penuntutan berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) dapat disimak juga artikel iPad Dijual Tanpa Bahasa Indonesia.

Dari uraian di atas, dapat kiranya disimpulkan bahwa penjualan telepon selular di pasar gelap atau tanpa garansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah melanggar hukum.

Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
4.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika Dan Elektronika
REFERENSI : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2937/hukum-jual-beli-ponsel-tanpa-garansi-di-pasar-gelap-%28black-market%29

analisa : pada era ini memang banyak sekali produk-produk yang black market, khususnya pada penjualan telepon seluler. sebenaranya hal ini sangat tidak baik dilakaukan karena black market melanggar peraturan undang-unadng indonesia, handphone yang dijual melalui black market cenderung lebih murah, maka dari itu banyak peminatnya, namun black market ini tidak memiliki garansi atas produknya, halini dikarenakan produk yang dipasartkan dengan sistem ablack market tidak terkena pajak, ini yang menjadikan harga barang tersebut relatif lebih muraha. namun harus kita sadari bahwa jika kita membeli sesuatu sebaiknya membeli barang yang legal bukan barang yang ilegal.