Jumat, 24 Januari 2014

LAPORAN PENELITIAN KASUS KORUPSI



BAB I
PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang Penelitian
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak lembaga hukum yang menaungi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masalah yang semakin lama semakin meningkat, khususnya maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus korupsi yang marak di Indonesia saat ini bukan hanya kasus korupsi yang ditimbulkan oleh pejabat dan petinggi-petinggi negara namun pengusaha-pengusaha kelas atas pun sudah mulai meramaikan kasus tersebut. Bahkan lembaga hokum tertinggi di Indonesia pun sudah menunjukkan perannya dalam kasus tersebut seperti kasus korupsi yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi di yang baru saja terjadi. Korupsi seakan sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia namun hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Korupsi menimbulkan banyak kerugian baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang dapat menaungi permasalahan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga negara utama (main state’s organ) dan lembaga negara pembantu (auxiliary state’s organ). Lembaga yang menaungi kasus korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh presiden, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK merupakan lembaga konstitusional. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian empiris berdasarkan data-data kasus korupsi di Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui upaya dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

1.2        Perumusan Masalah
  Setelah mengetahui latar belakang dari penelitian kasus tersebut, didapat masalah apa saja yang dihadapi. Apa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Apa akibat yang ditimbulkan oleh maraknya kasus korupsi di Indonesia. Serta bagaimanakah upaya yang akan dilakukan untuk pemberantasan korupsi tersebut.

1.3       Tujuan Penelitian
Setelah mengetahui latar belakang dan perumusan masalah dari studi kasus, dapat diperoleh tujuan yang ingin dicapai. Berikut merupakan tujuan yang terdapat dalam penelitian kasus korupsi di Indonesia.
1.        Mengetahui penyebab dari maraknya kasus korupsi di Indonesia.
2.        Dapat mengetahui seberapa besar masalah korupsi yang alami oleh Indonesia.
3.        Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
4.        Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1      Pengertian Korupsi
Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitucorrupt,yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitucomyang berarti bersama-sama danrumpereyangberarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagaisuatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karenaadanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagaimenerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagipengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar ataulembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian"korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentinganpublik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.

2.2       Pengertian Masyarakat
Masyarakat mempunyai arti sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan dan tinggal didalam satu wilayah, kalangan bisa terdiri dari kalangan orang mampu hingga orang yang tidak mampu. Masyarakat yang sesungguhnya adalah sekumpulan orang yang telah memiliki hukum adat, norma-norma dan berbagai peraturan yang siap untuk ditaati.
Pengertian Masyarakat. Dalam suatu perkembangan daerah, masyarakat bisa dibagi menjadi dua bagian yaitu masyarakat maju dan masyarakat sederhana. Masyarakat maju adalah masyarakat yang memiliki pola pikir untuk kehidupan yang akan dicapainya dengan kebersamaan meskipun berbeda golongan. sedangkan masyarakat sederhana adalah sekumpulan masyarakat yang mempunyai pola pikir yang primitif, yang hanya membedakan antara laki-laki dan perempuan saja.
Masyarakat juga sering dikenal dengan istilah society yang berarti sekumpulan orang yang membentuk sistem, yang terjadi komunikasi didalam kelompok tersebut. Menurut Wikipedia, kata Masyarakat sendiri diambil dari bahasa arab, Musyarak. Masyarakat juga bisa diartikan sekelompok orang yang saling berhubungan dan kemudian membentuk kelompok yang lebih besar. Biasanya masyarakat sering diartikan sekelompok orang yang hidupa dalam satu wilayah dan hidup teratur oleh adat didalamnya.

2.3       Pengertian Pemerintah
Pemerintah merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya GubernaculumPemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jika pemerintah adalah lebih ke arah organ, pemerintahan menunjukkan ke arah bidang dan fungsi. Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara(Haryanto dkk, 1997:2-3). C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.



BAB III
LANDASAN TEORI


3.1       Unit Analisis
Analisis penelitian yang dilakukan menyangkut beberapa unit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan dan pengujian. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan historis dan pendekatan sosiologis sementara pengujian yang dilakukan dengan uji statistik. Pendekatan historis mencakup korupsi di Indonsi telah membudaya sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Pendekata sosiologis mencakup korupsi yang didefinisikan sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau untuk perorangan, keluarga dekat, atau kelompok sendiri (Syafuan, 1999). Pengujian yang dilakukan adalah uji statistic yang dilakukan berdasarkan tabulasi data penanganan korupsi oleh KPK dari tahun 2004-2013 dengan jumlah penyelidikan sebesar 569 kasus korupsi. Angka tersebut merupakan angka yang sangat famtastis untuk kasus kejahatan yang marak di Indonesia. Unit sample kuisioner disebar kepada masyarakat yang berumur 20-59 tahun dan berpendidikan terakhir dari SLTA sampai S3 masyarakat kota bekasi, kabupaten bekasi dan karawang.

3.2       Data dan Variabel
Variabel yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pemerintah selaku pelaku utama dalam kasus tersebut dan bangsa atau rakyat Indonesia selaku variabel kedua. Tipe hubungan yang terdapat dalam penelitian ini adalah tipe hubungan antar variabel sebab-akibat. Hal tersebut dapat menyatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah lemahnya moral pmerintah dan tekanan ekonomi yang mendasari terjadinya kasus tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kewibawaan pemerintah dimata bangsa atau rakyat Indonesia dan juga mengakibatkan ketimpangan sosial yang sangat jauh antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

3.3       Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian kasus lorupsi ini denganmenggunakan kuisioner. Kuisioner yang disebar secara acak atau random pada daerah kabupaten bekasi, kota bekasi serta kabupaten karawang. Metode pemilihan sample dilakukan secara acak atau dengan menggunakan probabilitas, yang memungkinkan banyak kemungkinan yang terjadi. Dari hasil kisioner tersebut didapat data-data untuk melakukan penelitian mengenai kasus korupsi di Indonesia. Berikut merupaka lampiran dari kuisioner yang disebar oleh peneliti.
No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
  1.  
Sifat tamak manusia membuat seseorang melakukan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Korupsi disebabkan karena moral seseorang yang kurang kuat dalam menghadapi godaan
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Seseorang tergoda melakukan korupsi karena penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Adanya kebutuhan hidup yang mendesak, seseorang dapat melakukan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Korupsi dapat disebabkan karena gaya hidup konsumtif dan bermewah-mewahan
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Sesorang melakukan tindak pidana korupsi karena tidak mau bekerja keras atau bermalas-malasan
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Ajaran agama yang kurang diterapkan secara benar berakibat pada seseorang berani melakukan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
    1.  
Kurang adanya teladan dari pimpinan pemerintah menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Korupsi terjadi karena tidak adanya kultur pemerintahan  yang benar
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Sistem akuntabilitas yang kurang memadai memberi peluang untuk melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Manajemen yang tidak transparan cenderung menutupi korupsi di dalam instansi pemerintah
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Adanya korupsi disebabkan karena Birokrasi yang panjang dan berbelit-belit
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Pelayanan publik yang rendah memberi peluang untuk melakukan korupsi.
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Korupsi disebabkan karena lemahnya sistem pengendalian instansi pemerintah
STS
TS
TT
S
SS

No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
1.
Peraturan perundang-undangan yang monolistik dan menguntungkan kerabat menjadi peluang untuk melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS
2.
Kualitas perundang-undangan yang tidak memadai menyebabkan korupsi tinggi
STS
TS
TT
S
SS
3.
Tidak adanya sosialisasi perundang-undangan memberi peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS
4.
Seseorang melakukan korupsi karena sanksi yang dijatuhkan sangat ringan
STS
TS
TT
S
SS
5.
Korupsi terjadi karena penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu
STS
TS
TT
S
SS
6.
Lemahnya bidang evaluasi dan revisi perundang-undangan menyebabkan korupsi semakin tinggi
STS
TS
TT
S
SS
7.
Belum adanya Perda kebebasan informasi dan tatacara penyampaian aspirasi memberi peluang melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS

No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
1.
Korupsi terjadi karena masyarakat lemah dalam melakukan pengawasan
STS
TS
TT
S
SS
2.
Korupsi merajalela karena lembaga pengawas tidak independen
STS
TS
TT
S
SS
3.
Lemahnya pengawasan dari partai membantu pejabat melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS
4.
Media lemah dalam memberikan kontrol terhadap jalannya kepemerintahan sehingga korupsi terus berjalan
STS
TS
TT
S
SS
5.
Korupsi disebabkan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan
STS
TS
TT
S
SS
6.
Korupsi terjadi karena DPRD lemah dalam mengawasi kinerja eksekutif
STS
TS
TT
S
SS
7.
Lembaga peradilan yang tidak independen membuat seseorang berani melakukan  korupsi
STS
TS
TT
S
SS

No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
1.
Kenaikan pajak dan retribusi yang tidak wajar  merupakan bagian dari tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
2.
Korupsi bisa berbentuk pemberian dana perimbangan (DAU & DAK) yang tidak proporsional
STS
TS
TT
S
SS
3.
Adanya korupsi disebabkan karena manipulasi dan meninggikan harga pada pos belanja rutin
STS
TS
TT
S
SS
4.
Adanya pos titipan dari dinas atau unit kerja lain adalah bagian dari tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
5.
Pemberian honor kepada petugas atau unit kerja tertentu bagian dari tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
6.
Modus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan dengan cara memperbesar jumlah anggaran
STS
TS
TT
S
SS
7.
Biaya perjalanan dinas dari berbagai sumber merupakan tindak pidana korupsi apalagi untuk tujuan perjalanan yang sama
STS
TS
TT
S
SS
8.
Pengeluaran yang tidak wajar atas kegiatan tertentu merupakan bentuk tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
9.
Bentuk tindak korupsi bisa berupa pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan
STS
TS
TT
S
SS
10.
Belanja publik yang tidak dilandasi dengan ukuran/indikator kinerja yang jelas merupakan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
11.
Tindak pidana korupsi bisa berupa penganggaran proyek yang lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran
STS
TS
TT
S
SS
12.
Biaya administrasi proyek dapat dijadikan pendapatan
STS
TS
TT
S
SS

3.4       Teknik Pengolahan Data
Data yang telah didapat dengan menggunakan penyebaran kuisioner kemudian diolah oleh peneliti dengan menggunakan teknik statistik. Teknik statistik yang dipakai oleh peneliti dapat menyimpulkan beberapa kemungkinan yang terjadi pada kasus korupsi tersebut. Selain itu penelitijuga menggunakan pengolahan data dengan menggunakan diagram histogram serta diagram tebar untuk mengetahui sebaran data dari hasil penyebaran kuisioner yang telah dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA


http://9triliun.com/artikel/1174/pengertian-masyarakat.html
 
 Jadwal Pelaksanaan Penelitian : Oktober 2013 – Januari 2014.