Jumat, 03 Januari 2014

KUISIONER KASUS KORUPSI


Kuisioner Kasus Korupsi dimata masyarakat

No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
  1.  
Sifat tamak manusia membuat seseorang melakukan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Korupsi disebabkan karena moral seseorang yang kurang kuat dalam menghadapi godaan
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Seseorang tergoda melakukan korupsi karena penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Adanya kebutuhan hidup yang mendesak, seseorang dapat melakukan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Korupsi dapat disebabkan karena gaya hidup konsumtif dan bermewah-mewahan
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Sesorang melakukan tindak pidana korupsi karena tidak mau bekerja keras atau bermalas-malasan
STS
TS
TT
S
SS
  1.  
Ajaran agama yang kurang diterapkan secara benar berakibat pada seseorang berani melakukan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
    1.  
Kurang adanya teladan dari pimpinan pemerintah menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Korupsi terjadi karena tidak adanya kultur pemerintahan  yang benar
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Sistem akuntabilitas yang kurang memadai memberi peluang untuk melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Manajemen yang tidak transparan cenderung menutupi korupsi di dalam instansi pemerintah
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Adanya korupsi disebabkan karena Birokrasi yang panjang dan berbelit-belit
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Pelayanan publik yang rendah memberi peluang untuk melakukan korupsi.
STS
TS
TT
S
SS
    1.  
Korupsi disebabkan karena lemahnya sistem pengendalian instansi pemerintah
STS
TS
TT
S
SS

No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
1.
Peraturan perundang-undangan yang monolistik dan menguntungkan kerabat menjadi peluang untuk melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS
2.
Kualitas perundang-undangan yang tidak memadai menyebabkan korupsi tinggi
STS
TS
TT
S
SS
3.
Tidak adanya sosialisasi perundang-undangan memberi peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS
4.
Seseorang melakukan korupsi karena sanksi yang dijatuhkan sangat ringan
STS
TS
TT
S
SS
5.
Korupsi terjadi karena penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu
STS
TS
TT
S
SS
6.
Lemahnya bidang evaluasi dan revisi perundang-undangan menyebabkan korupsi semakin tinggi
STS
TS
TT
S
SS
7.
Belum adanya Perda kebebasan informasi dan tatacara penyampaian aspirasi memberi peluang melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS

No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
1.
Korupsi terjadi karena masyarakat lemah dalam melakukan pengawasan
STS
TS
TT
S
SS
2.
Korupsi merajalela karena lembaga pengawas tidak independen
STS
TS
TT
S
SS
3.
Lemahnya pengawasan dari partai membantu pejabat melakukan korupsi
STS
TS
TT
S
SS
4.
Media lemah dalam memberikan kontrol terhadap jalannya kepemerintahan sehingga korupsi terus berjalan
STS
TS
TT
S
SS
5.
Korupsi disebabkan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan
STS
TS
TT
S
SS
6.
Korupsi terjadi karena DPRD lemah dalam mengawasi kinerja eksekutif
STS
TS
TT
S
SS
7.
Lembaga peradilan yang tidak independen membuat seseorang berani melakukan  korupsi
STS
TS
TT
S
SS

No
PERTANYAAN
1
2
3
4
5
1.
Kenaikan pajak dan retribusi yang tidak wajar  merupakan bagian dari tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
2.
Korupsi bisa berbentuk pemberian dana perimbangan (DAU & DAK) yang tidak proporsional
STS
TS
TT
S
SS
3.
Adanya korupsi disebabkan karena manipulasi dan meninggikan harga pada pos belanja rutin
STS
TS
TT
S
SS
4.
Adanya pos titipan dari dinas atau unit kerja lain adalah bagian dari tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
5.
Pemberian honor kepada petugas atau unit kerja tertentu bagian dari tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
6.
Modus tindak pidana korupsi biasanya dilakukan dengan cara memperbesar jumlah anggaran
STS
TS
TT
S
SS
7.
Biaya perjalanan dinas dari berbagai sumber merupakan tindak pidana korupsi apalagi untuk tujuan perjalanan yang sama
STS
TS
TT
S
SS
8.
Pengeluaran yang tidak wajar atas kegiatan tertentu merupakan bentuk tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
9.
Bentuk tindak korupsi bisa berupa pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan
STS
TS
TT
S
SS
10.
Belanja publik yang tidak dilandasi dengan ukuran/indikator kinerja yang jelas merupakan tindak pidana korupsi
STS
TS
TT
S
SS
11.
Tindak pidana korupsi bisa berupa penganggaran proyek yang lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran
STS
TS
TT
S
SS
12.
Biaya administrasi proyek dapat dijadikan pendapatan
STS
TS
TT
S
SS

Analisis.
  1. Populasi Target :  Rakyat Indonesia
  2. Kerangka Sample : Masyarakat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Karawang.
  3. Unit Sample : Kuisioner disebar kepada masyarakat yang berumur 20-59 tahun dan berpendidikan terakhir dari SLTA sampai S3.
  4. Penentuan Ukuran Sample : dalam penentuan ukuran sample peneliti yakin bahwa 95%  data yang ada dapat terpenuhi dengan toleransi 5%.
  5. Metode Pemilihan Sample : Metode pemilihan sample dilakukan secara acak atau dengan menggunakan probabilitas, yang memungkinkan banyak kemungkinan yang terjadi.
  6. Skala Pengukuran : skala pemgukuran bersifat rasio yang menyatakan kategori, peringkat, jarak, serta perbandingan.
  7. Metode Pengukuran sikap : Metode pengukuran sikap bersifat kognitif yang berarti kesadaran seseorang terhadap pengetahuannya terhadap kuisioner atau penelitian yang dilakukan.
  8. Skala : Skala yang digunakan pada kuisioner ini berjenis likert yang menyatakan kuisioner berisikan pertanyaan atau pilihan sangat tidak setuju, tidak setuju, tengah-tengah, setuju, sangat setuju.

Referensi : http://www. eprints.undip.ac.id/24295/1/M
                                  

Jumat, 08 November 2013

Penelitian Kasus Korupsi Indonesia



Latar Belakang Penelitian
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak lembaga hukum yang menaungi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masalah yang semakin lama semakin meningkat, khususnya maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus korupsi yang marak di Indonesia saat ini bukan hanya kasus korupsi yang ditimbulkan oleh pejabat dan petinggi-petinggi negara namun pengusaha-pengusaha kelas atas pun sudah mulai meramaikan kasus tersebut. Bahkan lembaga hokum tertinggi di Indonesia pun sudah menunjukkan perannya dalam kasus tersebut seperti kasus korupsi yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi di yang baru saja terjadi. Korupsi seakan sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia namun hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Korupsi menimbulkan banyak kerugian baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang dapat menaungi permasalahan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga negara utama (main state’s organ) dan lembaga negara pembantu (auxiliary state’s organ). Lembaga yang menaungi kasus korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh presiden, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK merupakan lembaga konstitusional. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian empiris berdasarkan data-data kasus korupsi di Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui upaya dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Perumusan Masalah
  Setelah mengetahui latar belakang dari penelitian kasus tersebut, didapat masalah apa saja yang dihadapi. Apa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Apa akibat yang ditimbulkan oleh maraknya kasus korupsi di Indonesia. Serta bagaimanakah upaya yang akan dilakukan untuk pemberantasan korupsi tersebut.


Hipotesis Penelitian
Penelitian dilakukan dengan menggunakan beberapa hipotesa yang akan diuji pada penelitian kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia. Hipotesis tersebut disusun dengan mengarah pada tujuan penelitian.
1.        Hipotesis yang pertama menyatakan bahwa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia dikarenakan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. 
2.        Hipotesis kedua menyatakan terjadinya ketimpangan social karena maraknya kasus korupsi tersebut.
3.        Hipotesis ketika menyatakan bahwa telah dilakukan tindakan-tindakan tegas untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tujuan Penelitian
Setelah mengetahui latar belakang dan perumusan masalah dari studi kasus, dapat diperoleh tujuan yang ingin dicapai. Berikut merupakan tujuan yang terdapat dalam penelitian kasus korupsi di Indonesia.
1.        Mengetahui penyebab dari maraknya kasus korupsi di Indonesia.
2.        Dapat mengetahui seberapa besar masalah korupsi yang alami oleh Indonesia.
3.        Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
4.        Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Tipe Hubungan Antar Variabel
Variabel yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pemerintah selaku pelaku utama dalam kasus tersebut dan bangsa atau rakyat Indonesia selaku variabel kedua. Tipe hubungan yang terdapat dalam penelitian ini adalah tipe hubungan antar variabel sebab-akibat. Hal tersebut dapat menyatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah lemahnya moral pmerintah dan tekanan ekonomi yang mendasari terjadinya kasus tersebut, hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya kewibawaan pemerintah dimata bangsa atau rakyat Indonesia dan juga mengakibatkan ketimpangan sosial yang sangat jauh antara pemerintah dan rakyat Indonesia.

Lingkungan dan Pengendalian Penelitian Terhadap Variabel
Penelitian ini dilakukan di Negara Republik Indonesia yang menggambarkan maraknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap rakyat atau bangsa Indonesia itu sendiri. Penelitian ini dilakukan hanya terhadap system pemerintahan di Indonesia dan hanya menggunakan dua variabel yaitu pemerintah Indonesia sebagai variabel pertam dan bangsa atau rakyat Indonesia sebagai variabel kedua.

Unit Analisis
Analisis penelitian yang dilakukan menyangkut beberapa unit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan dan pengujian. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan historis dan pendekatan sosiologis sementara pengujian yang dilakukan dengan uji statistik. Pendekatan historis mencakup korupsi di Indonsi telah membudaya sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era orde lama, orde baru, berlanjut hingga era reformasi. Pendekata sosiologis mencakup korupsi yang didefinisikan sebagai tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi suatu jabatan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau untuk perorangan, keluarga dekat, atau kelompok sendiri (Syafuan, 1999). Pengujian yang dilakukan adalah uji statistic yang dilakukan berdasarkan tabulasi data penanganan korupsi oleh KPK dari tahun 2004-2013 dengan jumlah penyelidikan sebesar 569 kasus korupsi. Angka tersebut merupakan angka yang sangat famtastis untuk kasus kejahatan yang marak di Indonesia.
chart.jpeg
Chart Tabulasi Data Penanganan Korupsi
Dari chart diatas dapat dianalisis bahwa terjadi kenaikan yang sangat pesat dari tahun ketahun untuk kasus korupsi di Indonesia. Dapat pula dilihat bahwa eksekusi yang dilakukan tidak sebanding dengan penyelidikan yang dilakukan.

Dimensi Waktu
Dimensi waktu yang digunakan dalam penelitian ini adalah study cross sectional-study time series atau data yang berupa rentetan waktu. Dimensi tersebut digunakan karena data statistic yang digunakan berdasarkan tabulasi data penanganan korupsi olh KPK dari tahun 2004 sampai tahun 2013.

Selasa, 15 Oktober 2013

PENELITIAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Latar Belakang Permasalahan
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak lembaga hukum yang menaungi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masalah yang semakin lama semakin meningkat, khususnya maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus korupsi yang marak di Indonesia saat ini bukan hanya kasus korupsi yang ditimbulkan oleh pejabat dan petinggi-petinggi negara namun pengusaha-pengusaha kelas atas pun sudah mulai meramaikan kasus tersebut. Bahkan lembaga hokum tertinggi di Indonesia pun sudah menunjukkan perannya dalam kasus tersebut seperti kasus korupsi yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi di yang baru saja terjadi. Korupsi seakan sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia namun hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Korupsi menimbulkan banyak kerugian baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang dapat menaungi permasalahan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga negara utama (main state’s organ) dan lembaga negara pembantu (auxiliary state’s organ). Lembaga yang menaungi kasus korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh presiden, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK merupakan lembaga konstitusional. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian empiris berdasarkan data-data kasus korupsi di Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui upaya dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Perumusan Masalah
  Setelah mengetahui latar belakang dari penelitian kasus tersebut, didapat masalah apa saja yang dihadapi. Apa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Apa akibat yang ditimbulkan oleh maraknya kasus korupsi di Indonesia. Serta bagaimanakah upaya yang akan dilakukan untuk pemberantasan korupsi tersebut.

Tujuan Penelitian
Setelah mengetahui latar belakang dan perumusan masalah dari studi kasus, dapat diperoleh tujuan yang ingin dicapai. Berikut merupakan tujuan yang terdapat dalam penelitian kasus korupsi di Indonesia.
1.        Mengetahui penyebab dari maraknya kasus korupsi di Indonesia.
2.        Dapat mengetahui seberapa besar masalah korupsi yang alami oleh Indonesia.
3.        Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
4.        Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

PENELITIAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Latar Belakang Permasalahan
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak lembaga hukum yang menaungi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masalah yang semakin lama semakin meningkat, khususnya maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus korupsi yang marak di Indonesia saat ini bukan hanya kasus korupsi yang ditimbulkan oleh pejabat dan petinggi-petinggi negara namun pengusaha-pengusaha kelas atas pun sudah mulai meramaikan kasus tersebut. Bahkan lembaga hokum tertinggi di Indonesia pun sudah menunjukkan perannya dalam kasus tersebut seperti kasus korupsi yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi di yang baru saja terjadi. Korupsi seakan sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia namun hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Korupsi menimbulkan banyak kerugian baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang dapat menaungi permasalahan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga negara utama (main state’s organ) dan lembaga negara pembantu (auxiliary state’s organ). Lembaga yang menaungi kasus korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh presiden, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK merupakan lembaga konstitusional. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian empiris berdasarkan data-data kasus korupsi di Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui upaya dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Perumusan Masalah
  Setelah mengetahui latar belakang dari penelitian kasus tersebut, didapat masalah apa saja yang dihadapi. Apa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Apa akibat yang ditimbulkan oleh maraknya kasus korupsi di Indonesia. Serta bagaimanakah upaya yang akan dilakukan untuk pemberantasan korupsi tersebut.
 
Tujuan Penelitian
Setelah mengetahui latar belakang dan perumusan masalah dari studi kasus, dapat diperoleh tujuan yang ingin dicapai. Berikut merupakan tujuan yang terdapat dalam penelitian kasus korupsi di Indonesia.
1.        Mengetahui penyebab dari maraknya kasus korupsi di Indonesia.
2.        Dapat mengetahui seberapa besar masalah korupsi yang alami oleh Indonesia.
3.        Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
4.        Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

PENELITIAN KASUS KORUPSI DI INDONESIA

Latar Belakang Permasalahan
Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki banyak lembaga hukum yang menaungi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Indonesia memiliki banyak masalah yang semakin lama semakin meningkat, khususnya maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus korupsi yang marak di Indonesia saat ini bukan hanya kasus korupsi yang ditimbulkan oleh pejabat dan petinggi-petinggi negara namun pengusaha-pengusaha kelas atas pun sudah mulai meramaikan kasus tersebut. Bahkan lembaga hokum tertinggi di Indonesia pun sudah menunjukkan perannya dalam kasus tersebut seperti kasus korupsi yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi di yang baru saja terjadi. Korupsi seakan sudah menjadi hal yang biasa bagi Indonesia namun hal tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia itu sendiri. Korupsi menimbulkan banyak kerugian baik untuk negara maupun untuk masyarakatnya. Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang dapat menaungi permasalahan hukum di Indonesia. Lembaga tersebut dibagi menjadi dua, yakni lembaga negara utama (main state’s organ) dan lembaga negara pembantu (auxiliary state’s organ). Lembaga yang menaungi kasus korupsi di Indonesia adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh presiden, hal ini menimbulkan spekulasi bahwa KPK merupakan lembaga konstitusional. Berdasarkan hal tersebut maka dilakukan penelitian dengan metode penelitian empiris berdasarkan data-data kasus korupsi di Indonesia. Penelitian tersebut dilakukan untuk mengetahui upaya dalam pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

Perumusan Masalah
  Setelah mengetahui latar belakang dari penelitian kasus tersebut, didapat masalah apa saja yang dihadapi. Apa penyebab maraknya kasus korupsi di Indonesia. Apa akibat yang ditimbulkan oleh maraknya kasus korupsi di Indonesia. Serta bagaimanakah upaya yang akan dilakukan untuk pemberantasan korupsi tersebut.
 
Tujuan Penelitian
Setelah mengetahui latar belakang dan perumusan masalah dari studi kasus, dapat diperoleh tujuan yang ingin dicapai. Berikut merupakan tujuan yang terdapat dalam penelitian kasus korupsi di Indonesia.
1.        Mengetahui penyebab dari maraknya kasus korupsi di Indonesia.
2.        Dapat mengetahui seberapa besar masalah korupsi yang alami oleh Indonesia.
3.        Mengetahui akibat yang ditimbulkan dari maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
4.        Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.