Rabu, 28 Maret 2012

Demokrasi : konsep & bentuk dalam sistem pemerintahan negara


PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN

Secara umum bahwa pengertian “sistem pemerintahan” sebagai satu kesatuan pengertian dapat diartikan sebagai sesuatu perbuatan memerintah yang dilakukan oleh organ-organ pemerintahan (dalam arti luas) yang dengan bekerja sama hendak mencapai suatu maksud dan tujuan. Sistem pemerintahan dapat pula diartikan atau didefinsikan sebagai kumpulan fungsi-fungsi dari lembaga-lembaga pemerintahan yang saling berhubungan sedemikian rupa dalam satu kesatuan ikatan sehingga membentuk suatu metode atau mekanisme guna mencapai suatu maksud dan tujuan pemerintahan.
Sistem pemerintahan tersebut diatas merupakan suatu pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempitnya yaitu didasarkan kepada sistem hubungan antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif (kepala dari cabang kekuasaan eksekutif).
Pengertian sistem pemerintahan Indonesia dalam arti sempit adalah hubungan dan kedudukan eksekutif, legislatif dan yudikatif, sedangkan arti luasnya adalah hubungan dan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah atau dikatakan demokrasi.
Sistem pemerintahan Indonesia ini harus merupakan penjabaran nilai-nilai luhur pancasila dan undang-undang dasar 1945. Dalam  keseluruhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dalam eksistensinya, sistem pemerintahan negara ini akan berkembang terus menerus sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Pemerintahan Indonesia adalah suatu contoh sistem pemerintahan dan anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah yang kemudian seterusnya menjadi sistem pemerintahan desa atau kelurahan.
Pada pandangan lain, bahwa demokrasi pun dapat disebut juga sebagai suatu sistem pemerintahan. Pandangan tersebut didasarkan kepada pendekatan prinsip dari pada penggunaan atau fungsi kekuasaan dalam hubungannya antara pemerintah daerah yang diperintah. Sebagai suatu gambarannya dapat kita tinjau dari suatu pengertian demokrasi itu sendiri, dalam hal ini plamenant mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan oleh orang-orang yang dipilih secara bebas dan bertanggung jawab terhadap yang diperintah kemudian Abraham Lincoln mengemukakan pula bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat.
·          Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
·         Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
·          Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
·         Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
·         Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
-         Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

Sumber : http://aditnanda.wordpress.com/2012/03/20/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar