PENGERTIAN NEGARA DALAM ILMU POLITIK
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonis penuh perentangan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individum golongan atau asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian Negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan social dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa Negara mempunyai dua tugas.
a. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan
b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat keseluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan, asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan s=diarahkan kepada tujuan nasional
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan system hokum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat perlengkapannya. Kekuasaan Negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
Defenisi Mengenai Negara
Ø Roger H. Soltau: “Negara adalah agen (Agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (the states is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and the name of the community)
Ø Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (the state is a society which is integrated by prosseing a coercive legally supreme over any individual or group which is a part of the society. A society is a group af human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to which both individuals and associations must confor is defined by a coercive authority binding upon them all)
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, Negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerjasama, sekaligus suasana antagonis penuh perentangan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individum golongan atau asosiasi, maupun oleh Negara sendiri. Dengan demikian Negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan social dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini boleh dikatakan bahwa Negara mempunyai dua tugas.
a. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan
b. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat keseluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan, asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan s=diarahkan kepada tujuan nasional
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan system hokum dan dengan perantaraan pemerintah beserta segala alat perlengkapannya. Kekuasaan Negara mempunyai organisasi yang paling kuat dan teratur, maka dari itu semua golongan atau asosiasi yang memperjuangkan kekuasaan harus dapat menempatkan diri dalam rangka ini.
Defenisi Mengenai Negara
Ø Roger H. Soltau: “Negara adalah agen (Agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (the states is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and the name of the community)
Ø Harold J. Laski: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa daripada individu atau kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk memenuhi terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (the state is a society which is integrated by prosseing a coercive legally supreme over any individual or group which is a part of the society. A society is a group af human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of live to which both individuals and associations must confor is defined by a coercive authority binding upon them all)
Ø Max Weber: “Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam sesuatu wilayah (the state is a human society that
(successfully) claims the monopoli of the legitimate use of physical force
within a given territory)
Ø Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (the state is an association which, acting through law as promulgated by government endowed to this en whith coercive power, maintains whitin a community territorially demarcated the universal external conditions of social order)
Jadi, sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Dasar-dasar Ilmu Politik
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2177833-pengertian-negara-dalam-ilmu-politik/#ixzz1z5P0DuJ3
Ø Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penerbitan di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (the state is an association which, acting through law as promulgated by government endowed to this en whith coercive power, maintains whitin a community territorially demarcated the universal external conditions of social order)
Jadi, sebagai defenisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.
Dasar-dasar Ilmu Politik
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2177833-pengertian-negara-dalam-ilmu-politik/#ixzz1z5P0DuJ3
pengertian kekuasaan
orang-orang yang berada pad pucuk
pimpinan suatu organisasi seperti manajer, direktur, kepala dan sebagainya,
memiliki kekuasaan power) dalam konteks mempengaruhi perilaku orang-orang yang
secara struktural organisator berada di bawahnya. Sebagian pimpinan menggunakan
kekuasaan dengan efektif, sehingga mampu menumbuhkan motivasi bawahan untuk
bekerja dan melaksanakan tugas dengan lebih baik. Namun, sebagian pimpinan
lainnya tidak mampu memakai kekuasaan dengan efektif, sehingga aktivitas untuk
melaksanakan pekerjaan dan tugas tidak dapat dilakukan dengan baik. Oleh karena
itu, sebaiknya kita bahas secara erperinci tentang jenins-jenis kekuasaan yang
sering digunakan dalam suatu organisasi.
Dalam pengertiannya,
kekuasaan adalah kualitas yang melekat dalam satu interaksi antara dua atau
lebih individu (a quality inherent in an interaction between two or more
individuals). Jika setiap individu mengadakan interaksi untuk mempengaruhi
tindakan satu sama lain, maka yang muncul dalam interaksi tersebut adalah pertukaran
kekuasaan.
Menurut French dan
Raven, ada lima tipe kekuasaan, yaitu :
1.
Reward power
Tipe kekuasaan ini
memusatkan perhatian pada kemampuan untuk memberi ganjaran atau imbalan atas
pekerjaan atau tugas yang dilakukan orang lain. Kekuasaan ini akan terwujud
melalui suatu kejadian atau situasi yang memungkinkan orang lain menemukan
kepuasan. Dalam deskripsi konkrit adalah ‘jika anda dapat menjamin atau memberi
kepastian gaji atau jabatan saya meningkat, anda dapat menggunkan reward power
anda kepada saya’. Pernyataan ini mengandung makna, bahwa seseorang dapat
melalukan reward power karena ia mampu memberi kepuasan kepada orang lain.
1.
Coercive power
Kekuasaan yang bertipe
paksaan ini, lebih memusatkan pandangan kemampuan untuk memberi hukuman kepada
orang lain. Tipe koersif ini berlaku jika bawahan merasakan bahwa atasannya
yang mempunyai ‘lisensi’ untuk menghukum dengan tugas-tugas yang sulit, mencaci
maki sampai kekuasaannya memotong gaji karyawan. Menurut David Lawless, jika
tipe kekuasaan yang poersif ini terlalu banyak digunakan akan membawa
kemungkinan bawahan melakukan tindakan balas dendam atas perlakuan atau hukuman
yang dirasakannya tidak adil, bahkan sangat mungkin bawahan atau karyawan akan
meninggalkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
1.
Referent power
Tipe kekuasaan ini
didasarkan pada satu hubungan ‘kesukaan’ atau liking, dalam arti ketika
seseorang mengidentifikasi orang lain yang mempunyai kualitas atau persyaratan
seperti yang diinginkannya. Dalam uraian yang lebih konkrit, seorang pimpinan
akan mempunyai referensi terhadap para bawahannya yang mampu melaksanakan
pekerjaan dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang diberikan atasannya.
1.
Expert power
Kekuasaa yang berdasar
pada keahlian ini, memfokuskan diripada suatu keyakinan bahwa seseorang yang
mempunyai kekuasaan, pastilah ia memiliki pengetahuan, keahlian dan informasi
yang lebih banyak dalam suatu persoalan. Seorang atasan akan dianggap memiliki
expert power tentang pemecahan suatu persoalan tertentu, kalau bawahannya
selalu berkonsultasi dengan pimpinan tersebut dan menerima jalan pemecahan yang
diberikan pimpinan. Inilah indikasi dari munculnya expert power.
1.
Legitimate power
Kekuasaan yang sah
adalah kekuasaan yang sebenarnya (actual power), ketika seseorang melalui suatu
persetujuan dan kesepakatan diberi hak untuk mengatur dan menentukan perilaku
orang lain dalam suatu organisasi. Tipe kekuasaan ini bersandar pada struktur social
suatu organisasi, dan terutama pada nilai-nilai cultural. Dalam contoh yang
nyata, jika seseorang dianggap lebih tua, memiliki senioritas dalam organisasi,
maka orang lain setuju untuk mengizinkan orang tersebut melaksanakan kekuasaan
yang sudah dilegitimasi tersebut.
Dari lima tipe
kekuasaan di atas mana yang terbaik? Scott dan Mitchell menawarkan satu
jawaban. Harus dingat bahwa kekuasaan hampir selalu berkaitan dengan
praktik-praktik seperti penggunaan rangsangan (insentif) atau paksaan
(coercion) guna mengamankan tindakan menuju tujuan yang telah ditetapkan.
Seharusnya orang-orang yang berada di pucuk pimpinan, mengupayakan untuk
sedikit menggunakan insentif dan koersif. Sebab secara alamiah cara yang paling
efisien dan ekonomis supaya bawahan secara sukarela dan patuh untuk
melaksanakan pekerjaan adalah dengan cara mempersuasi mereka. Cara-cara koersif
dan insentif ini selalu lebih mahal, dibanding jika karyawan secara spontas
termotivasi untuk mencapai tujuan organisasi yang mereka pahami berasal dari
kewenangan yang sah (legitimate authority).
Salah satu
karakteristik antarmanusia (human comunication) menegaskan, bahwa tindak
komunikasi akan mempunyai efek yang dikehendaki (intentional effect) dan efek
yang tidak diehendaki (unintentional effect). Pernyataan tersebut bermakna,
bahwa apa yang kita katakan dan apa yang kita lakukan pada orang lain tidak
selalu diinterpretasi dan sama seperti yang kita kehendaki. Kenyataan ini dapat
terjadi pada setiap konteks komunikasi, baik konteks komunikasi antarpribadi,
kelompok, massa, ataupun komunikasi organisasi.
Mengakhiri uraian pada
kegiatan belajar 2 ini, kita akan membahas prinsip-prinsip umum untuk
memperbaiki kemampuan berkomunikasi dalam organisasi, yaitu :
1) Prinsip yang
pertama adalah bagaimana mendefinisikan tujuan kita berkomunikasi. Orang
berkounikasi untuk memperoleh hasil yang diharapkan, namun mereka tidak selalu
tahu dengan tepat hasil-hasil apa yang mereka cari. Untuk inilah, memberi batasan
terhadap tujuan kita berkomunikasi merupakan faktor yang menentukan
keberhasilan kita berkomunikasi dalam suatu organisasi.
Ada dua cara yang bisa
dilakukan untuk mendefinisikan tujuan berkomunikasi, yaitu:
a. Apa yang kita
inginkan untuk terjadi. Artinya pastikan bahwa tujuan kita berkomunikasi sudah
specifik, karena kalau tujuan kita tidak jelas, maka kita tidak akan selalu
siap untuk menyampaikan pesan kepada orang lain.
b. Memastikan apa
tujuan kita realistis, dalam arti apakah tujuan yang kita harapkan memiliki
peluang untuk berhasil atau tidak. Misalnya, apakah atasan kita akan
mempromosikan jabatan kita atau menaikkan gaji kita, kalau penampilan dan
prestasi kerja kita masih di bawah ukuran normal? Kalau itu yang terjadi, maka
tujuan kita tidak realistis.
2) Prinsip kedua dalam
memperbaiki kemampuan berkomunikasi dalam organisasi adalah bagaimana memilih
audiens yang ‘terbaik’. Setiap pesan yang kita sampaikan, akan mempunyai
beberapa audiens yang potensial, karena berkomunikasi dengan setiap orang mensyaratkan
satu pendekatan yang berbeda dan kemungkinan akan mendapatkan hasil yang
berbeda-beda pula.
Dalam suatu
organisasi, prosedur yang ada biasanya mensyaratkan orang untuk menjelaskan
setiap gagasan ataupun persoalannya kepada orang lain dengan tegas. Kalau
pimpinan suatu organisasi terlalu sibuk, tidak ramah ataupun tidak tertarik
dengan gagasan atau pun persoalan yang kita lontarkan, masih ada cara lain
untuk menyampaikan keinginan itu, misalnya dalam suatu pertemuan yang diadakan.
Oleh karena itu, memilih siapa audiens yang memungkinkan kita dapat
menyampaikan persoalan, pendapat ataupun gagasan secara bebas, perlu kita
perhatikan kalau kita menginginkan pesan-pesan organizational yang kita
sampaikan sesuai dengan apa yang kita harapkan.
3) Prinsip ketiga
adalah menggunakan saluran (channel) yang terbaik. Ada beberapa saluran
komunikasi baik secara lisan maupun tertulis yang dapat digunakan untuk
menyampaikan pesan-pesan organisasional. Memilih satu dari beberapa saluran
komunikasi yang ada seharusnya tidak menjadi keputusan yang dilakukan sambil
lalu, karena setiap saluran komunikasi mempunyai keuntungan sekaligus kerugian.
C. Pengertian Pengambil Keputusan
Dee
Ann Gullies (1996) menjelaskan definisi Pengambilan keputusan sebagai suatu
proses kognitif yang tidak tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan yang
dapat dianalisa, diperhalus, dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan serta
ketelitian yang lebih besar dalam menyelesaikan masalah dan memulai tindakan.
Definisi yang lebih sederhana dikemukakan oleh Hani Handoko (1997), pembuatan
keputusan adalah kegiatan yang menggambarkan proses melalui mana serangkaian
kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu. Pengambilan
keputusan sangat penting dalam manajemen dan merupakan tugas utama dari seorang
pemimpin (manajer). Pengambilan keputusan (decision making) diproses
oleh pengambilan keputusan (decision maker) yang hasilnya keputusan
(decision).Defnisi-defenisi Pengambilan Keputusan Menurut Beberapa Ahli :
· G.
R. TerryPengambilan keputusan dapat didefenisikan sebagai ³pemilihan alternatif
kelakuan tertentu daridua atau lebih alternatif yang ada´.
· Harold
Koontz dan Cyril O¶DonnelPengambilan keputusan adalah pemilihan diantara
alternatif-alternatif mengenai sesuatu cara bertindak²adalah inti dari
perencanaan. Suatu rencana dapat dikatakan tidak ada, jika tidak adakeputusan
suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.
· Theo
HaimanInti dari semua perencanaan adalah pengambilan keputusan, suatu pemilihan
cara bertindak.Dalam hubungan ini kita melihat keputusan sebagai suatu cara
bertindak yang dipilih olehmanajer sebagai suatu yang paling efektif, berarti
penempatan untuk mencapai sasaran dan pemecahan masalah.
· Drs.
H. Malayu S.P HasibuanPengambilan keputusan adalah suatu proses penentuan
keputusan yang terbaik dari sejumlahalternative untuk melakukan
aktifitas-aktifitas pada masa yang akan datang.
· Chester
I. Barnard Keputusan adalah perilaku organisasi, berintisari perilaku
perorangan dan dalam gambaran
proses
keputusan ini secara relative dan dapat dikatakan bahwa pengertian tingkah
lakuorganisasi lebih penting dari pada kepentingan perorangan.
E. Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah
berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap
berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.
F. Distribusi Kekuasaan
Distribusi adalah
pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian, sedangkan
kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan adalah proses
memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah,
mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari
pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar