Jumat, 21 Juni 2013

HUKUM INDUSTRI

Definisi Hukum Menurut Para Ahli


Berikut ini adalah daftar definisi hukum menurut para ahli atau pakar hukum atau ‘juris’ berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya.
Definisi hukum menurut Plato adalah:
“Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”.
Definisi hukum menurut Aristoteles adalah:
“Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar”.
Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” adalah:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan”.
Definisi hukum menurut Schapera  adalah:
“Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan”.
Definisi hukum menurut Hugo de Grotius adalah:
“Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)”.
Definisi hukum menurut Paul Bohannan adalah:
“Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum”.
Definisi hukum menurut Leon Duguit adalah:
“Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu”.
Definisi hukum menurut Pospisil adalah:
“Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian”.
Definisi hukum menurut Immanuel Kant adalah:
“Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan”.

Definisi hukum menurut Thomas Hobbes adalah:
“Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain”.

Definisi hukum menurut Roscoe Pound adalah:
“Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yang lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering”.
Definisi hukum menurut John Austin adalah:
“Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi”.

Definisi hukum menurut Rudolf von Jhering adalah:
“Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara”.

Definisi hukum menurut Karl Von Savigny adalah:
“Aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.
Definisi hukum menurut Van Vanenhoven adalah:
“Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain”.
Definisi hukum menurut Karl Marx adalah:
“Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu”.
Definisi hukum menurut Karl Von Savigny adalah:
“Aturan-aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yakni melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Dimana hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.
Definisi hukum menurut Holmes adalah:
“Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan”.
Definisi hukum menurut Utrecht adalah:
“Himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu”.
Definisi hukum menurut  Prof. Achmad Ali adalah:
“Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalamkehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal”
Definisi hukum menurut Prof. Soedikno Mertokusumo adalah:
“Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi”.
Definisi hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah:
“Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”.
Definisi hukum menurut  J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH adalah:
“Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib”.
Definisi hukum menurut Soerjono Soekamto adalah:
Mempunyai berbagai arti sebagai berikut:
  • Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
  • Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
  • Hukum dalam arti kadah atau norma
  • Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
  • Hukum dalam arti keputusan pejabat
  • Hukum dalam arti petugas
  • Hukum dalam arti proses pemerintah
  • Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
  • Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Definisi hukum menurut Abdulkadir Muhammad, SH adalah:
“Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya”.
Definisi hukum menurut R. Soeroso SH adalah:
“Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya”.
 
tanggapan
tanggapan saya mengenai hukum industri di indonesia seharusnya indonesia memang lebih tegas dalam mengatur hukum khususnya hukum untuk perindustrian di indonesia. karena jika hukum industrinya saja tidak berjalan dengan baik karena kurangnya peran pemerintah dan ketidak tegasan hukum industri di indonesia mengakibatkan buruknya sistem pada industri di indonesia. Ketegasan bagi hukum industri sangatlah penting karena devisa tertinggi bagi indonesia di dominasi oleh sektor perindustrian, jika sektor perindustriannya saja tidak berjalan dengan baik, ini mengakibatkan menurunnya devisa negara, bukan hanya merugikan masyarakat perindustrian namunjuga merugikan negara bukan ????

Sumber:
 http://statushukum.com/definisi-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar