Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Berikut
ini adalah daftar definisi hukum menurut para ahli atau pakar hukum atau
‘juris’ berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya.
Definisi
hukum menurut Plato adalah:
“Merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”.
Definisi
hukum menurut Aristoteles adalah:
“Sesuatu
yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari
konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan
putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar”.
Definisi
hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus” adalah:
“Hukum
adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk
menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan”.
Definisi
hukum menurut Schapera adalah:
“Setiap
aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan”.
Definisi
hukum menurut Hugo de Grotius adalah:
“Peraturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)”.
Definisi
hukum menurut Paul Bohannan adalah:
“Merupakan
himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum”.
Definisi
hukum menurut Leon Duguit adalah:
“Seluruh
aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang
melakukan pelanggaran itu”.
Definisi
hukum menurut Pospisil adalah:
“Aturan-aturan
tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang
dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas
pengendalian”.
Definisi
hukum menurut Immanuel Kant adalah:
“Keseluruhan
syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti
peraturan hukum mengenai kemerdekaan”.
Definisi
hukum menurut Thomas Hobbes adalah:
“Perintah-perintah
dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya
kepada orang lain”.
Definisi
hukum menurut Roscoe Pound adalah:
“Sebagai
tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yang
lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi
individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari
putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering”.
Definisi
hukum menurut John Austin adalah:
“Seperangkat
perintah yang diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka
yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik
yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi”.
Definisi
hukum menurut Rudolf von Jhering adalah:
“Keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara”.
Definisi
hukum menurut Karl Von Savigny adalah:
“Aturan
yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia,
dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.
Definisi
hukum menurut Van Vanenhoven adalah:
“Suatu
gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain”.
Definisi
hukum menurut Karl Marx adalah:
“Suatu
pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap
perkembangan tertentu”.
Definisi
hukum menurut Karl Von Savigny adalah:
“Aturan-aturan
yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yakni melalui
pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Dimana hukum berakar pada sejarah
manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan
warga masyarakat”.
Definisi
hukum menurut Holmes adalah:
“Sesuatu
yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan”.
Definisi
hukum menurut Utrecht adalah:
“Himpunan
petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu”.
Definisi
hukum menurut Prof. Achmad Ali adalah:
“Seperangkat
kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun
dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat
tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu
keseluruhan) dalamkehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan
memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang
sifatnya eksternal”
Definisi
hukum menurut Prof. Soedikno Mertokusumo adalah:
“Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi”.
Definisi
hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah:
“Pengertian
hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan”.
Definisi
hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
adalah:
“Peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib”.
Definisi
hukum menurut Soerjono Soekamto adalah:
Mempunyai
berbagai arti sebagai berikut:
- Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
- Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
- Hukum dalam arti kadah atau norma
- Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
- Hukum dalam arti keputusan pejabat
- Hukum dalam arti petugas
- Hukum dalam arti proses pemerintah
- Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
- Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Definisi
hukum menurut Abdulkadir Muhammad, SH adalah:
“Segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya”.
Definisi
hukum menurut R. Soeroso SH adalah:
“Himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya”.
tanggapan saya mengenai hukum industri di indonesia seharusnya indonesia memang lebih tegas dalam mengatur hukum khususnya hukum untuk perindustrian di indonesia. karena jika hukum industrinya saja tidak berjalan dengan baik karena kurangnya peran pemerintah dan ketidak tegasan hukum industri di indonesia mengakibatkan buruknya sistem pada industri di indonesia. Ketegasan bagi hukum industri sangatlah penting karena devisa tertinggi bagi indonesia di dominasi oleh sektor perindustrian, jika sektor perindustriannya saja tidak berjalan dengan baik, ini mengakibatkan menurunnya devisa negara, bukan hanya merugikan masyarakat perindustrian namunjuga merugikan negara bukan ????
Sumber:
http://statushukum.com/definisi-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar